HOME  ⁄  Nasional

Fikri Faqih Minta Pemerintah Siapkan Solusi Jelang Larangan Guru Honorer 2027

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Fikri Faqih Minta Pemerintah Siapkan Solusi Jelang Larangan Guru Honorer 2027
Foto: (Sumber: Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Foto: Tari/Mahendra .)

Pantau - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah segera menyiapkan solusi komprehensif terkait kebijakan penghapusan guru non-ASN di sekolah negeri paling lambat 1 Januari 2027.

Desakan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur masa transisi bagi tenaga pendidik honorer.

Fikri menilai kebijakan tersebut masih menyisakan ketidakpastian bagi ribuan guru honorer di berbagai daerah.

“Artinya kebijakan mestinya tidak hanya menyetop ataupun melarang. Tapi harus diikuti dengan skema solusinya. Bila dihentikan namun di bawah mereka masih dibutuhkan, maka akhirnya kita bersama melanggar regulasi yang dibuat sendiri,” tegas Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).

Sekolah Masih Bergantung pada Guru Honorer

Politisi Fraksi PKS itu menjelaskan kebijakan larangan tenaga honorer sebenarnya sudah berlaku sejak 2005 melalui PP Nomor 48 Tahun 2005 dan diperkuat dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Namun hingga kini, menurutnya, kebutuhan tenaga pendidik di lapangan masih sangat tinggi sehingga persoalan belum sepenuhnya terselesaikan.

Fikri menyebut banyak sekolah negeri di daerah masih bergantung pada guru honorer untuk menjalankan kegiatan belajar mengajar.

Ia mengungkapkan salah satu kabupaten di Jawa Tengah diperkirakan mengalami kekurangan hingga 800 guru.

Jika dirata-rata, potensi kekurangan guru di seluruh Jawa Tengah bisa mencapai sekitar 17.000 orang.

Pemerintah Diminta Percepat Pengangkatan ASN

Fikri meminta pemerintah segera mempercepat skema pengangkatan guru menjadi ASN, baik melalui jalur PNS maupun PPPK.

Menurutnya, tanpa percepatan pengangkatan ASN, dunia pendidikan berpotensi mengalami krisis tenaga pengajar, terutama di wilayah pelosok.

Ia juga mengimbau guru non-ASN tetap tenang sambil menunggu formulasi kebijakan dari pemerintah pusat.

Dalam aturan masa transisi tersebut, guru non-ASN yang masih dapat mengajar hingga 31 Desember 2026 wajib terdaftar dalam Dapodik per 31 Desember 2024 dan aktif di satuan pendidikan daerah.

Penulis :
Ahmad Yusuf