
Pantau - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyoroti dampak kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen terhadap kondisi fiskal daerah, terutama setelah pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Pernyataan itu disampaikan Misbakhun saat memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, BPK, dan BPDP di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (7/5/2026).
Menurut Misbakhun, pemerintah pusat telah mengangkat sekitar 1,6 juta pegawai sejak akhir 2023 hingga 2024 yang mayoritas berstatus PPPK.
Namun, tanggung jawab pembayaran gaji PPPK yang sebelumnya dirancang menjadi kewenangan pemerintah pusat kini dialihkan kepada pemerintah daerah melalui APBN 2025.
“Semua kepala daerah itu mengeluh soal kewajiban PPPK ini,” ujar Misbakhun.
DPR Soroti Kemampuan Fiskal Daerah
Misbakhun mengungkapkan banyak pemerintah daerah mengeluhkan keterbatasan fiskal untuk membayar gaji PPPK.
Ia mempertanyakan langkah pemerintah pusat apabila terdapat daerah yang tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran pegawai tersebut.
“Kalau kemudian daerah tidak memberikan, tidak punya kemampuan untuk membayar P3K, apakah mereka boleh mecat?” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi memicu instabilitas di daerah apabila tidak segera mendapat kepastian kebijakan dari pemerintah pusat.
Menurutnya, terdapat puluhan daerah yang mengalami keterbatasan kemampuan fiskal dalam memenuhi belanja pegawai.
Kemenkeu Evaluasi Kapasitas Fiskal Daerah
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap kapasitas fiskal daerah hingga semester I tahun 2026.
Evaluasi tersebut dilakukan sebagai dasar penyusunan kebijakan fiskal berikutnya terkait pembiayaan PPPK dan belanja pegawai daerah.
“Kita juga mengantisipasi 2027, yang dimana di undang-undang HKPD mengamanatkan bahwa belanja pegawai itu maksimum 30 persen di 2027,” ujar Askolani.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mulai diterapkan pada 2027.
Askolani menambahkan pemerintah juga mempertimbangkan perubahan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dalam dua tahun terakhir untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah.
- Penulis :
- Aditya Yohan





