
Pantau - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah memastikan penataan guru non-ASN dilakukan secara bertahap, terukur, dan tetap mengutamakan keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah negeri.
Pernyataan tersebut disampaikan Hetifah merespons terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur guru non-ASN hanya dapat mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan itu menjadi bagian dari penataan tenaga pendidik sesuai amanat Undang-Undang ASN sekaligus penghapusan istilah guru honorer mulai tahun 2027 melalui skema pengalihan menuju PPPK.
Hetifah menilai langkah pemerintah menyederhanakan sistem kepegawaian guru patut diapresiasi karena bertujuan menciptakan kepastian status dan tata kelola tenaga pendidik yang lebih baik.
Namun, ia mengingatkan implementasi kebijakan harus memperhatikan kondisi nyata pendidikan di lapangan.
“Penataan sistem memang diperlukan agar status dan tata kelola tenaga pendidik menjadi lebih jelas. Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan,” kata Hetifah Sjaifudian.
Hetifah menyoroti saat ini terdapat sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang selama bertahun-tahun menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pendidikan nasional.
Menurutnya, para guru non-ASN banyak berperan di daerah terpencil, wilayah 3T, dan sekolah-sekolah yang masih kekurangan guru ASN.
DPR Soroti Potensi Kekurangan Guru di Daerah
Hetifah mengingatkan tanpa langkah antisipatif berupa rekrutmen ASN dan PPPK secara besar-besaran, banyak sekolah berpotensi mengalami kekurangan tenaga pendidik serius.
“Banyak sekolah sampai hari ini masih bergantung pada guru non-ASN. Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kita khawatir operasional sekolah dapat terganggu dan pada akhirnya siswa yang akan paling terdampak,” ujar Hetifah.
Ia juga menilai persoalan distribusi guru masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah sehingga pemerintah pusat dan daerah diminta segera melakukan pemetaan kebutuhan guru secara lebih akurat dan berbasis kondisi riil masing-masing wilayah.
“Kita tidak bisa melihat persoalan pendidikan secara seragam. Ada daerah yang relatif cukup guru, tetapi banyak juga wilayah yang sangat bergantung pada tenaga non-ASN untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan,” ungkap Hetifah.
Selain mendorong percepatan rekrutmen ASN, Hetifah juga menyambut baik opsi PPPK Paruh Waktu yang disiapkan pemerintah sebagai skema transisi sementara.
Menurutnya, skema tersebut dapat menjadi jaring pengaman agar sekolah tidak mengalami kekosongan guru selama proses penataan berlangsung.
“Kita perlu memastikan layanan pendidikan tetap berjalan normal sambil proses transisi dilakukan. Karena itu, skema PPPK Paruh Waktu dapat menjadi solusi sementara untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran, khususnya di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik,” kata Hetifah.
Komisi X DPR Akan Kawal Perlindungan Guru
Meski demikian, Hetifah menegaskan pemerintah harus memiliki roadmap yang jelas menuju pengangkatan ASN penuh waktu disertai jaminan kesejahteraan, kepastian status, dan perlindungan kerja bagi guru.
“Jangan sampai hanya berubah nomenklatur tanpa menyelesaikan persoalan mendasar yang selama ini dihadapi para guru. Negara harus memberikan kepastian kepada mereka yang sudah lama mengabdi di dunia pendidikan,” ujar Hetifah.
Komisi X DPR RI disebut akan terus mengawal proses penataan tenaga pendidik agar tetap berpihak pada kualitas pendidikan nasional dan perlindungan terhadap guru.
“Pendidikan adalah layanan dasar yang tidak boleh terganggu akibat proses transisi kebijakan. Guru harus terlindungi, dan siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan yang optimal,” kata Hetifah Sjaifudian.
- Penulis :
- Gerry Eka





