HOME  ⁄  Nasional

DPR Dorong Penguatan Kemitraan Kehutanan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

DPR Dorong Penguatan Kemitraan Kehutanan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Warga
Foto: (Sumber: Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna. [Foto : Ist].)

Pantau - Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna menegaskan pengelolaan kawasan hutan tidak hanya harus berorientasi pada kelestarian lingkungan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

Ateng menyebut skema Kemitraan Kehutanan Perhutani dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif perlu diperkuat sebagai bagian dari tata kelola kehutanan berkelanjutan di daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Ateng dalam agenda reses Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Aula Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, dengan tema “Potensi Kemitraan Dalam Rangka Pemanfaatan dan Pengusahaan Lahan Perum Perhutani”.

Ateng menyoroti perubahan paradigma tata kelola kehutanan nasional setelah transformasi kebijakan perhutanan sosial di lingkungan Perum Perhutani.

Menurut Ateng, masyarakat desa hutan kini tidak lagi diposisikan hanya sebagai penggarap, tetapi telah menjadi mitra dalam pengelolaan ekonomi kehutanan.

“Kita menyaksikan perubahan besar dalam tata kelola kehutanan. Masyarakat sekitar hutan tidak lagi ditempatkan sebagai penggarap, tetapi menjadi mitra usaha yang memiliki posisi ekonomi yang lebih kuat,” kata Ateng Sutisna.

Ia menjelaskan perubahan tersebut merupakan implikasi dari kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus atau KHDPK yang ditetapkan melalui SK Menteri LHK Nomor 287 Tahun 2022.

Menurut Ateng, kebijakan KHDPK menjadi bagian penting dalam mendorong pengelolaan hutan yang lebih produktif dan berkelanjutan.

DPR Soroti Tantangan Pendampingan Perhutanan Sosial

Ateng menilai kawasan hutan di wilayah KPH Sumedang memiliki potensi besar untuk dikembangkan melalui sektor agroforestri bernilai ekonomi tinggi, rehabilitasi kawasan hutan berbasis padat karya, hingga pengembangan jasa lingkungan dan ekowisata.

Ia menegaskan penguatan perhutanan sosial penting tidak hanya untuk menjaga kelestarian hutan, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat desa hutan agar lebih mandiri dan sejahtera.

Namun demikian, Ateng mengingatkan implementasi program perhutanan sosial masih menghadapi tantangan terutama dalam aspek pendampingan kelembagaan dan penguatan kapasitas masyarakat.

“Banyak program perhutanan sosial memiliki tujuan yang baik, tetapi gagal karena masyarakat tidak didampingi sampai mampu mandiri secara kelembagaan maupun bisnis,” ujar Ateng.

Di sisi lain, Ateng juga menyoroti perubahan pola kemitraan kehutanan berbasis kerja sama business to business atau B2B melalui Peraturan Direksi Perum Perhutani Nomor 13 Tahun 2023.

Menurutnya, perubahan tersebut mendorong Lembaga Masyarakat Desa Hutan atau LMDH menjadi lebih profesional dalam pengelolaan usaha kehutanan.

“LMDH sekarang didorong naik kelas. Mereka bukan lagi sekadar kelompok penggarap, tetapi harus mampu menjadi entitas ekonomi yang profesional, akuntabel, dan memiliki visi usaha yang jelas,” ungkap Ateng Sutisna.

Ia menambahkan keberhasilan program kehutanan sosial tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga membutuhkan penguatan pendampingan, akses pembiayaan, serta sinergi lintas sektor.

“Negara harus memastikan masyarakat sekitar hutan benar-benar naik kelas secara ekonomi, kelembagaan, dan kesejahteraan,” kata Ateng.

Penulis :
Gerry Eka