HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Dermaga Muara Baru Jakarta Utara

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Dermaga Muara Baru Jakarta Utara
Foto: (Sumber: Petugas Polsek Kawasan Muara Baru menangkap pengedar narkoba jenis sabu di Dermaga Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. (ANTARA/HO-Polsek Kawasan Muara Baru)..)

Pantau - Polsek Kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Dermaga Barat Pelabuhan Muara Baru.

Kedua pelaku berinisial IHB (40) dan SH (30) ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan di lokasi pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 13.10 WIB.

“Kedua pelaku ini berinisial IHB (40) dan SH (30) yang kedapatan menyimpan narkoba tersebut,” kata Ipda Fauzy Widi di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Fauzy menjelaskan petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,52 gram dari tangan kedua pelaku.

“Barang bukti sabu itu seberat 0,52 gram yang diamankan dari kedua pelaku tersebut,” ujarnya.

Sabu Disimpan dalam Kotak Rokok

Menurut Fauzy, narkoba tersebut disimpan dalam plastik kecil yang diselipkan di lipatan tisu di dalam kotak rokok.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp550 ribu dan satu unit telepon seluler.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan pelabuhan tersebut.

Polisi Dalami Jaringan Peredaran Narkoba

Fauzy mengatakan polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas kedua pelaku serta mencari pemilik barang haram tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan yang ada di atas pelaku serta pemilik barang haram ini,” ungkap Fauzy.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penulis :
Aditya Yohan