
Pantau - Polres Metro Depok menangkap seorang pria berinisial ML yang diduga merusak dan menghalangi mobil ambulans saat hendak menjemput korban kecelakaan lalu lintas di kawasan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi membenarkan pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Depok.
“Benar, pelaku diamankan di Jalan Jati Raya No.16 RT.002 RW.008 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cilodong Kota Depok,” ungkap Made dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Made menjelaskan insiden tersebut terjadi pada Minggu (10/5) sekitar pukul 11.18 WIB di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Ambulans Dirusak Saat Hendak Jemput Pasien
Menurut polisi, peristiwa bermula saat ambulans yang dikendarai korban meminta jalan kepada pelaku karena sedang menuju lokasi kecelakaan untuk menjemput pasien.
“Pada saat ambulan yang dikendarai korban ingin menjemput korban laka lantas dan meminta jalan kepada pelaku, pelaku tidak bersedia dan sempat terjadi serta terjadi perdebatan antara korban dan pelaku,” kata Made.
Pelaku kemudian menendang mobil ambulans hingga menyebabkan kerusakan berupa penyok pada bagian bumper depan sebelah kiri kendaraan.
Tim gabungan Resmob dan Jatanras Polres Metro Depok kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.
Sekitar pukul 22.50 WIB, polisi berhasil menangkap ML di kediamannya di kawasan Cilodong, Depok.
“Selanjutnya Pelaku, Saksi dan barang bukti motor yang digunakan pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Depok guna ditindaklanjuti,” ujarnya.
Video Viral di Media Sosial
Kasus tersebut sebelumnya viral di media sosial setelah video kejadian diunggah akun Instagram @jabodetabek24info.
Dalam unggahan tersebut dijelaskan ambulans hanya menyalakan lampu rotator tanpa sirene karena melintas di jalan lingkungan warga.
“Pada saat kejadian, kami baru keluar dari kantor untuk menjemput pasien. Karena jalur yang dilalui merupakan jalan kecil di lingkungan warga, kami hanya menyalakan jumper (lampu rotator) dan tidak membunyikan sirine,” tulis akun tersebut.
Pihak ambulans mengaku sempat menjelaskan kepada pelaku bahwa mereka sedang bertugas menjemput pasien, namun pelaku tidak mempercayainya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengrusakan dan penghancuran barang.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





