
Pantau - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menunda penerapan tarif royalti tambang untuk komoditas tembaga, timah, nikel, emas, dan perak guna menyusun formulasi yang dinilai lebih adil bagi negara dan pelaku usaha.
“Setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha, maka ini saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan,” kata Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin.
Menurut Bahlil, formulasi baru royalti tambang akan dirancang agar mampu mengoptimalkan pendapatan negara tanpa memberatkan pengusaha sektor pertambangan.
Ia menjelaskan sidang dengar pendapat pada 8 Mei 2026 terkait usulan perubahan tarif royalti tambang masih bersifat sosialisasi dan belum menjadi keputusan final.
Pemerintah Kaji Ulang Target Penerapan Juni 2026
Bahlil mengatakan target penerapan tarif royalti baru pada Juni 2026 masih akan dikaji ulang sambil mencari formulasi yang dianggap paling ideal.
“(Target Juni) masih kami pikirkan lagi. Andaikan pun itu harus mencari formulasi yang ideal, yang tidak boleh merugikan pengusaha tetapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan,” ujarnya.
Penundaan tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari pelaku usaha dan publik terkait dampak kenaikan royalti terhadap industri pertambangan nasional.
Kebijakan royalti tambang sebelumnya menjadi perhatian pelaku pasar karena dinilai berpotensi memengaruhi kinerja perusahaan tambang dan pergerakan saham sektor komoditas.
Sentimen Royalti Tambang Dinilai Tekan Pergerakan IHSG
Pada perdagangan Senin pagi, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia tercatat melemah 9,46 poin atau sekitar 0,14 persen ke level 6.959,94.
Equity Analyst PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) Hari Rachmansyah menilai pergerakan IHSG dalam beberapa hari ke depan akan dipengaruhi dinamika geopolitik global dan kebijakan royalti tambang.
Menurut Hari, komoditas emas menjadi yang mengalami kenaikan tarif paling signifikan secara persentase pada batas bawah royalti hingga mencapai 100 persen.
Sementara itu, komoditas timah dinilai paling terdampak karena kenaikan tarif terjadi pada kedua sisi rentang royalti.
- Penulis :
- Aditya Yohan





