
Pantau - Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi menyoroti kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH serta ketimpangan dana bagi daerah saat kunjungan kerja reses di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kunjungan tersebut dilakukan bersama jajaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia wilayah Kalimantan Timur dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
Didik menjelaskan pembahasan difokuskan pada evaluasi kinerja Satgas PKH, termasuk capaian yang telah diraih dan rencana tindak lanjut ke depan.
Menurutnya, BPKP memiliki peran strategis dalam Satgas terutama dalam pengawasan serta perhitungan potensi kerugian negara.
“Pembahasan kita mencakup apa yang sudah dilakukan, yang sedang berjalan, dan langkah ke depan Satgas PKH,” kata Didik Haryadi.
Ia menjelaskan Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 untuk menertibkan persoalan tata kelola kawasan hutan.
Menurut Didik, masih banyak ditemukan tumpang tindih perizinan di kawasan hutan lindung, konservasi, maupun hutan industri yang berujung pada berbagai pelanggaran.
Ia menilai kondisi tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menunjukkan lemahnya tata kelola sumber daya alam.
“Masih banyak izin yang tumpang tindih dan tidak sesuai aturan. Ini harus ditertibkan agar tidak merugikan negara dan masyarakat,” ujar Didik.
DPR Minta Pengelolaan SDA Lebih Adil bagi Daerah Penghasil
Didik menegaskan pengelolaan sumber daya alam harus mengacu pada amanat Pasal 33 UUD 1945 yakni dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Menurutnya, Satgas PKH tidak hanya berfungsi melakukan penertiban tetapi juga mendorong optimalisasi penerimaan negara khususnya dari sektor penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.
“Yang terpenting adalah memastikan sumber daya alam dimanfaatkan secara adil dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Didik Haryadi.
Ia mengungkapkan Satgas PKH telah melakukan evaluasi terhadap ribuan hektare lahan dan sebagian lahan telah diambil alih, diperbaiki tata kelolanya, serta kembali dioperasikan secara legal.
Namun, Didik juga menyoroti masih adanya pelanggaran di sektor pertambangan dan perkebunan yang beroperasi di kawasan hutan lindung dan konservasi dengan izin bermasalah.
Didik menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan tugas Satgas PKH dengan melibatkan BPKP, Kejaksaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM, hingga unsur TNI dan Polri.
Meski demikian, ia mengingatkan proses penertiban dan investigasi harus dilakukan secara hati-hati agar tidak berdampak negatif terhadap iklim investasi.
“Penegakan aturan harus berjalan, tetapi jangan sampai mengganggu iklim investasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri,” kata Didik.
DPR Nilai Dana untuk Daerah Penghasil SDA Belum Adil
Selain menyoroti Satgas PKH, Didik juga mengangkat isu ketimpangan dana bagi daerah penghasil sumber daya alam terutama di Kalimantan Timur.
Ia menyebut Kalimantan Timur memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara khususnya dari sektor pertambangan batu bara.
Menurut Didik, produksi batu bara di Kalimantan Timur mencapai sekitar 790 juta metrik ton per tahun dengan nilai ekonomi ratusan triliun rupiah.
Namun, Didik menilai dana yang kembali ke daerah masih belum sebanding dengan kontribusi tersebut.
“Kalimantan Timur memberikan kontribusi besar ke pusat, tetapi yang kembali ke daerah masih terbatas. Ini perlu menjadi perhatian,” ujar Didik Haryadi.
Ia menilai perlu ada perbaikan mekanisme pembagian dana bagi daerah penghasil sumber daya alam agar lebih adil dibandingkan daerah yang tidak memiliki sumber daya alam.
“Harus ada mekanisme yang lebih adil agar daerah penghasil juga merasakan manfaat dari kekayaan alamnya. Ini perlu dibahas lebih lanjut,” kata Didik.
- Penulis :
- Gerry Eka





