HOME  ⁄  Nasional

Kemendikdasmen Pastikan Tidak Ada PHK Massal Guru Non-ASN hingga Akhir 2026

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemendikdasmen Pastikan Tidak Ada PHK Massal Guru Non-ASN hingga Akhir 2026
Foto: Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikdasmen menyelenggarakan Taklimat Media Tentang Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Penugasan Guru Non-ASN di Gedung D Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin 11/5/2026 (sumber: ANTARA/Hana Dewi Kinarina Kaban)

Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru non-ASN pada tahun 2026 dan memastikan sebanyak 237.196 guru non-ASN yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tetap aktif mengajar hingga 31 Desember 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani dalam kegiatan Taklimat Media terkait Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN di Jakarta.

Nunuk mengatakan pemerintah masih membutuhkan peran guru non-ASN selama proses penataan kebutuhan guru secara nasional berlangsung.

"Ibu Menpan (Menteri PAN-RB) menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa," ungkap Nunuk.

Pemetaan Kebutuhan Guru Nasional

Kemendikdasmen bersama kementerian dan lembaga terkait saat ini sedang memetakan kebutuhan formasi guru di berbagai daerah di Indonesia.

Pemetaan tersebut dilakukan untuk redistribusi guru dan mengisi kekosongan formasi di sejumlah wilayah yang masih membutuhkan tenaga pendidik.

Pemerintah juga memastikan guru non-ASN tetap dilibatkan dalam proses penataan kebutuhan guru nasional tersebut.

Selain melakukan pemetaan, Kemendikdasmen bersama kementerian terkait juga tengah menyiapkan mekanisme seleksi bagi guru non-ASN yang telah terdata dalam sistem Dapodik per 31 Desember 2024.

Nunuk menyebut proses seleksi tersebut akan dirancang lebih adil dan berpihak kepada guru yang telah lama mengabdi di sekolah.

"Jadi terkait dengan ke depan, sekarang ini Ibu Menteri PAN-RB juga menyampaikan akan ada seleksi. Jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas, lalu seperti apa proses seleksinya itu nanti kami sedang merumuskan dengan Menteri PAN-RB," ujar Nunuk.

Polemik Guru Honorer dan Surat Edaran Baru

Nunuk menjelaskan polemik keberlanjutan status guru non-ASN muncul setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Aturan tersebut mewajibkan penataan tenaga non-ASN selesai pada Desember 2024 sehingga instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri, seharusnya tidak lagi memiliki pegawai berstatus honorer atau non-ASN.

Untuk menindaklanjuti kondisi tersebut, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi pemerintah daerah.

Surat edaran tersebut menjadi rujukan bagi pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang penugasan guru honorer atau non-ASN di sekolah negeri hingga akhir 2026.

Penulis :
Arian Mesa