
Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan seleksi bagi 237.196 guru honorer atau non-ASN yang telah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) guna memberikan kepastian hukum dan jenjang karier bagi para tenaga pendidik tersebut.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan pemerintah saat ini sedang merumuskan kebutuhan guru nasional yang mencakup pemetaan kebutuhan guru, redistribusi guru, serta pelibatan guru non-ASN dalam pengisian kebutuhan formasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Nunuk dalam kegiatan “Taklimat Media Tentang Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN” di Gedung D Kemendikdasmen, Jakarta Pusat.
Seleksi Guru Non-ASN Masih Dirumuskan
Nunuk mengungkapkan pemerintah bersama kementerian dan lembaga terkait masih membahas mekanisme seleksi bagi guru non-ASN yang telah masuk dalam sistem Dapodik.
“Karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa sehingga Ibu Menpan-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) juga menyampaikan bahwa para guru non-ASN nanti akan dibuka seleksi yang adil dan berpihak pada guru-guru tersebut,” ungkap Nunuk.
Ia menjelaskan penetapan mekanisme seleksi dan pengangkatan guru non-ASN bukan menjadi kewenangan Kemendikdasmen, melainkan berada di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Jadi kami masih menghitung redistribusi dulu, lalu menghitung kebutuhannya. Nanti formasi itu akan ditetapkan. Mekanismenya juga akan ditetapkan karena yang menetapkan mekanisme seleksi ASN adalah di kementerian lain, bukan di Kemendikdasmen,” ujar Nunuk.
Dapodik 2024 Jadi Basis Data Utama
Kemendikdasmen menegaskan data Dapodik per 31 Desember 2024 menjadi basis utama dalam penyelesaian status guru honorer atau non-ASN.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur penataan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah.
Nunuk menegaskan Kemendikdasmen tidak membuka opsi penambahan data guru honorer baru ke dalam sistem Dapodik setelah batas waktu 31 Desember 2024.
“Itulah yang jadi basis data kami, yakni Dapodik per 31 Desember 2024. Dan setelah itu kan memang tidak bisa masuk Dapodik lagi. Kami membatasi data per 31 Desember 2024 itu bukan hanya karena ingin, karena itu amanah undang-undang,” kata Nunuk.
Guru non-ASN yang belum masuk dalam sistem Dapodik setelah batas waktu tersebut dipastikan tidak dapat diikutsertakan dalam redistribusi guru maupun penuntasan status guru non-ASN pada tahun 2026.
- Penulis :
- Leon Weldrick





