HOME  ⁄  Nasional

Kemendikdasmen Tegaskan Dapodik 2024 Jadi Basis Penuntasan Guru Honorer

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemendikdasmen Tegaskan Dapodik 2024 Jadi Basis Penuntasan Guru Honorer
Foto: (Sumber: Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikdasmen menyelenggarakan Taklimat Media Tentang Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Penugasan Guru Non-ASN di Gedung D Kemendikdasmen, Jakarta Pusat pada Senin (11/5/2026). ANTARA/Hana Dewi Kinarina Kaban.)

Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024 menjadi basis utama penyelesaian guru honorer atau non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan pemerintah tidak membuka opsi penambahan data guru honorer baru ke dalam sistem Dapodik setelah batas waktu tersebut.

"Itulah yang jadi basis data kami, yakni Dapodik per 31 Desember 2024. Dan setelah itu kan memang tidak bisa masuk Dapodik lagi. Kami membatasi data per 31 Desember 2024 itu bukan hanya karena ingin, karena itu amanah undang-undang," ujar Nunuk dalam Taklimat Media Tentang Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 di Gedung D Kemendikdasmen Jakarta Pusat, Senin.

Menurut Nunuk, Kemendikdasmen saat ini fokus melakukan penataan formasi kebutuhan guru dan redistribusi tenaga pengajar untuk mengisi kekurangan guru di berbagai daerah.

Guru di Luar Dapodik Tak Masuk Skema Penuntasan

Nunuk menjelaskan guru non-ASN yang tidak terdata dalam sistem Dapodik hingga 31 Desember 2024 tidak dapat diikutsertakan dalam program redistribusi maupun penuntasan guru honorer.

"Karena sebenarnya jumlah guru yang kalau tidak terdata di Dapodik ya kami juga tidak tahu, misalnya sekolah merekrut sendiri dan lain sebagainya. Intinya yang kami selesaikan itu sesuai dengan arahan Menpan RB karena Desember 2024 itu batas seleksi PPPK dan PPPK paruh waktu sehingga Dapodik juga tidak boleh lagi ditambahkan," katanya.

Kemendikdasmen mencatat sebanyak 237.196 guru non-ASN masih aktif mengajar hingga 31 Desember 2026.

Surat Edaran Disebut Bukan untuk PHK Guru

Nunuk menegaskan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 bukan bertujuan menghentikan penugasan guru non-ASN, melainkan memberikan kepastian hukum agar proses pembelajaran tetap berjalan.

Selain itu, surat edaran tersebut juga menjadi landasan hukum terkait penggajian guru non-ASN hingga akhir tahun 2026.

"Rujukannya bagi dinas pendidikan tetap memperpanjang penugasan," ungkap Nunuk.

Sebelumnya, Kemendikdasmen juga menegaskan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja massal terhadap guru non-ASN pada 2026.

Penulis :
Aditya Yohan