HOME  ⁄  Nasional

DJPb NTT Sebut Penyaluran Transfer Daerah 2026 Masih Perlu Dipercepat

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DJPb NTT Sebut Penyaluran Transfer Daerah 2026 Masih Perlu Dipercepat
Foto: (Sumber: Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi NTT Adi Setiawan. ANTARA/Yoseph Boli Bataona..)

Pantau - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) menyebut penyaluran transfer ke daerah (TKD) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2026 masih memerlukan percepatan, terutama pada komponen Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi NTT Adi Setiawan menyampaikan hal tersebut di Kupang pada Senin (11/5/2026).

“Kinerja dana TKD masih menjadi pilar utama dukungan APBN kepada pemerintah daerah. Namun, beberapa komponen penyaluran masih memerlukan percepatan,” kata Adi Setiawan.

Ia menjelaskan penyaluran TKD di NTT sejak Januari hingga April 2026 masih menghadapi sejumlah kendala administrasi dan regulasi.

Penyaluran DBH dan DAK Fisik Masih Rendah

Adi menyebut alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) pada 2026 mencapai Rp74,54 miliar atau mengalami kontraksi 65,14 persen secara year-on-year (yoy).

Hingga April 2026, realisasi penyaluran DBH baru mencapai Rp13,42 miliar atau 18,01 persen dari total alokasi.

“Kinerja penyaluran ini dipengaruhi oleh perubahan alokasi serta kecepatan pemenuhan syarat salur DBH,” ujarnya.

Sementara itu, Dana Alokasi Umum (DAU) tercatat sebesar Rp13.758,36 miliar atau terkontraksi 9,95 persen secara tahunan.

Realisasi penyaluran DAU hingga April 2026 mencapai Rp5.499,48 miliar atau 33,97 persen dari alokasi dan tumbuh 4,9 persen secara tahunan.

Untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik, alokasi tahun 2026 mencapai Rp5.028,14 miliar atau tumbuh 9,87 persen.

Realisasi penyaluran DAK Nonfisik hingga April 2026 mencapai Rp1.855,07 miliar atau 36,89 persen dari alokasi dengan pertumbuhan 57,9 persen.

DJPb Lakukan Pemantauan Intensif ke Daerah

Adi mengungkapkan alokasi DAK Fisik tahun 2026 sebesar Rp267,13 miliar mengalami kontraksi 71,48 persen dibanding tahun sebelumnya.

Namun hingga April 2026 belum terdapat realisasi penyaluran DAK Fisik di wilayah NTT.

Menurut Adi, kondisi itu terjadi karena penyaluran masih menunggu regulasi serta penyelesaian rekonsiliasi pajak pusat.

Atas kondisi tersebut, Kanwil DJPb NTT bersama KPPN terus melakukan pemantauan mingguan dan koordinasi aktif dengan pemerintah daerah.

Adi berharap percepatan penyaluran dan realisasi belanja daerah dapat berjalan lebih optimal pada triwulan berikutnya.

Selain itu, alokasi Dana Desa di NTT pada 2026 mencapai Rp1.077,05 miliar untuk 3.136 desa atau mengalami kontraksi 60,10 persen secara tahunan.

Hingga April 2026, realisasi penyaluran Dana Desa mencapai Rp236,31 miliar dengan kontraksi 58,8 persen dibanding tahun sebelumnya.

“Realisasi Dana Desa pada regional NTT untuk tahap I telah mencapai 100 persen di Kabupaten Flores Timur dan Manggarai Barat,” kata Adi.

Penulis :
Aditya Yohan