HOME  ⁄  Nasional

Polisi Bekuk 25 Pelaku Curanmor dan Pencurian Rumah Kosong di Bekasi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polisi Bekuk 25 Pelaku Curanmor dan Pencurian Rumah Kosong di Bekasi
Foto: (Sumber: Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni (tengah) dalam konferensi pers di Lobby Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (11/5/2026). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Bekasi..)

Pantau - Polres Metro Bekasi menangkap 25 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor dan pencurian rumah kosong selama periode Maret hingga Mei 2026 di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan para tersangka ditangkap dari hasil pengungkapan 23 kasus curanmor dan satu kasus pencurian rumah kosong di sejumlah wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

“Para tersangka diamankan dari sejumlah pengungkapan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Total ada 23 lokasi kejadian perkara curanmor dan 1 lokasi pencurian rumah kosong,” kata Sumarni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Wilayah kejadian tersebar di Pebayuran, Cikarang Barat, Babelan, Tambun Selatan, Cikarang Utara, Tambelang, Tarumajaya, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibitung, hingga Cikarang Timur.

Polisi Sita Puluhan Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 23 unit sepeda motor, empat telepon genggam, lima kunci letter T, 16 anak kunci letter T, 14 kunci kontak, alat pembongkar kendaraan, STNK, BPKB, pakaian, helm, masker, hingga uang tunai Rp1,34 juta yang diduga hasil kejahatan.

Sumarni menjelaskan salah satu aksi curanmor terjadi di area Masjid Cikarang Barat ketika korban memarkir sepeda motor dalam kondisi terkunci stang saat salat.

Namun setelah selesai beribadah, kendaraan korban sudah tidak berada di lokasi.

Polres Metro Bekasi juga menyerahkan sementara enam unit sepeda motor kepada pemiliknya melalui mekanisme pinjam pakai karena masih berstatus barang bukti penyidikan.

“Kendaraan tersebut masih berstatus barang bukti dan tetap digunakan untuk kepentingan proses penyidikan,” ujar Sumarni.

Polisi Imbau Warga Gunakan Kunci Ganda

Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Polisi turut mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda, tidak meninggalkan surat kendaraan di dalam motor, serta memasang kamera pengawas atau CCTV di lingkungan sekitar.

“Kami terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat. Peran warga sangat penting, baik dalam menjaga lingkungan maupun segera melapor bila mengetahui adanya tindak pidana melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat kepolisian 110,” ungkap Sumarni.

Penulis :
Aditya Yohan