HOME  ⁄  Nasional

Kemenimipas Perketat Pengawasan WNA Terkait Jaringan Judi Online dan Scamming Internasional

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kemenimipas Perketat Pengawasan WNA Terkait Jaringan Judi Online dan Scamming Internasional
Foto: Menteri Imipas Agus Andrianto saat memberikan keterangan kepada awak media di Bandarlampung, Lampung, Senin 11/5/2026 (sumber: ANTARA/Dian Hadiyatna)

Pantau - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan akan meningkatkan kewaspadaan terhadap jaringan judi online dan scamming internasional yang melibatkan warga negara asing di Indonesia.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pengawasan diperketat menyusul dugaan adanya sindikat luar negeri yang memanfaatkan kebijakan bebas visa untuk masuk dan beroperasi di Indonesia.

“Tentunya kami akan dan harus meningkatkan kewaspadaan terhadap dugaan jaringan judol atau scamming yang pelakunya orang dari luar negeri yang berada di Indonesia,” ungkap Agus Andrianto.

Kolaborasi Lintas Lembaga Diperkuat

Kemenimipas terus menjalin kolaborasi dengan kementerian terkait, lembaga terkait, Kepolisian, dan TNI untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas jaringan kejahatan digital internasional.

Langkah tersebut dilakukan guna menjaga perlindungan masyarakat sekaligus mempertahankan kedaulatan negara dari ancaman kejahatan digital lintas negara.

“Pengawasan terhadap jaringan pelaku judi online dan scamming internasional akan terus diperketat. Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga juga akan diperkuat guna menjaga keamanan masyarakat dari ancaman kejahatan digital,” ujar Agus Andrianto.

Agus menduga para pelaku sindikat judi online dan scamming berasal dari luar negeri dan memanfaatkan fasilitas bebas visa untuk masuk ke Indonesia.

“Mereka ini kan orang-orang yang bebas visa. Bahkan, masyarakat dari negara-negara ASEAN juga menikmati fasilitas bebas visa. Namun, dampak dari penerapan rezim bebas visa ini memang dapat menimbulkan kondisi seperti yang terjadi saat ini,” kata Agus Andrianto.

Pengungkapan Kasus Sindikat Internasional

Agus menyebut razia besar-besaran yang sedang berlangsung di Kamboja diduga membuat sindikat judi online dan scamming internasional mencari negara lain untuk menjalankan operasinya.

Menurut Agus, sejumlah pengungkapan kasus menunjukkan para pelaku baru berada di Indonesia dalam waktu singkat sebelum tertangkap aparat.

“Mereka ini di Indonesia satu, dua bulan. Kemarin yang di Hayam Wuruk (Jakarta Barat) baru dua bulan lalu ada di Kepri kami menangkap 210 sindikat judol itu baru satu bulan dan di Tangerang 15 orang ditangkap juga sama belum lama di Indonesia. Jadi, kami tetap fokus. Kami juga bukan lalai karena juga melaksanakan kegiatan pengawasan,” ungkap Agus Andrianto.

Kemenimipas mencatat kasus di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, melibatkan pelaku yang baru berada di Indonesia sekitar dua bulan.

Selain itu, aparat juga menangkap 210 anggota sindikat judi online di Kepulauan Riau yang diketahui baru berada di Indonesia sekitar satu bulan.

Penangkapan lainnya terjadi di Tangerang dengan 15 orang pelaku yang juga diketahui belum lama masuk ke wilayah Indonesia.

Kemenimipas menegaskan akan terus fokus melakukan pengawasan terhadap aktivitas jaringan kejahatan digital internasional yang beroperasi di Indonesia.

Penulis :
Leon Weldrick