HOME  ⁄  Nasional

DPR Minta Penataan Guru Non-ASN Disertai Skema Jelas dan Solusi Berkelanjutan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Minta Penataan Guru Non-ASN Disertai Skema Jelas dan Solusi Berkelanjutan
Foto: (Sumber: Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, saat diwawancarai oleh Parlementaria sebelum Rapat Paripurna DPR RI Ke-18, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Foto: Sari/Karisma.)

Pantau - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai penataan guru non-ASN melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 harus disertai skema penyelesaian yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru di sektor pendidikan.

Fikri mengatakan kebijakan tersebut merupakan sinyal positif, namun pemerintah tetap harus menyiapkan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tenaga pendidik di daerah.

“Kita sebetulnya selalu mengamati, mengawasi, dan mengawal, terutama untuk keberlangsungan pendidikan. Jangan sampai dari periode ke periode kemudian mengalami kemunduran, tetapi harus ada progres atau kemajuan,” ujar Fikri sebelum Rapat Paripurna DPR RI Ke-18 di Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

DPR Soroti Kekurangan Guru di Daerah

Fikri menjelaskan persoalan guru honorer atau guru non-ASN di sekolah negeri sudah berlangsung lama sejak diterbitkannya PP Nomor 48 Tahun 2005 yang membatasi pengangkatan tenaga honorer.

Menurutnya, kebutuhan guru di lapangan tetap tinggi sementara banyak daerah belum memiliki solusi untuk menutup kekurangan tenaga pendidik.

“Pendidikan harus berjalan. Kalau dalam satu sekolah hanya ada satu guru ASN, tentu tidak mungkin seluruh kebutuhan belajar mengajar ditangani sendiri. Karena itu, sekolah tetap membutuhkan tenaga pendidik tambahan,” jelasnya.

Ia menambahkan pemerintah sebenarnya telah melakukan penataan melalui skema ASN, baik PNS maupun PPPK, namun persoalan tenaga pendidik non-ASN hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.

Fikri menyebut masih banyak guru non-ASN yang telah lama mengabdi tetapi belum mendapatkan kepastian status kepegawaian.

“Kalau surat edaran itu diikuti dengan solusi, dengan skema yang jelas, tentu ini baik. Tetapi kalau belum ada langkah lanjutan, maka nanti akan muncul problematika baru,” tegas legislator Fraksi PKS tersebut.

Pemerintah Diminta Siapkan Solusi Konkret

Fikri mengungkapkan berdasarkan masukan dari daerah pemilihannya di Jawa Tengah IX, kekurangan guru masih diperkirakan terjadi hingga awal 2027.

Menurutnya, kondisi serupa juga berpotensi terjadi di berbagai wilayah lain yang mengalami keterbatasan distribusi guru ASN.

Karena itu, ia meminta pemerintah segera memetakan kebutuhan riil tenaga pendidik nasional secara akurat.

“Sekarang mumpung masih bulan Mei, masih ada waktu setengah tahun. Saya kira inilah saat yang tepat untuk menyiapkan skema solusi,” ujarnya.

Fikri menekankan penyelesaian persoalan guru non-ASN harus dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Keuangan.

Ia juga meminta guru non-ASN tidak panik menyikapi surat edaran tersebut karena kebijakan itu dapat menjadi peluang mempercepat pengangkatan guru menjadi ASN melalui jalur PPPK maupun mekanisme lainnya.

“Tidak usah panik. Ini justru bisa diterjemahkan sebagai peluang untuk mempercepat mereka menjadi PNS atau PPPK,” katanya.

Fikri berharap kebijakan penataan tenaga pendidik ke depan tidak hanya berorientasi administratif, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan sekolah, keberlangsungan pembelajaran siswa, dan kesejahteraan guru.

Penulis :
Aditya Yohan