HOME  ⁄  Nasional

Kemendikdasmen Terapkan Skema Pengawasan Ketat untuk Cegah Penyelewengan Dana Revitalisasi Sekolah

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kemendikdasmen Terapkan Skema Pengawasan Ketat untuk Cegah Penyelewengan Dana Revitalisasi Sekolah
Foto: Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Dikmen Diksus) Kemendikdasmen Tatang Muttaqin menjadi narasumber dalam kegiatan bertajuk Bincang Santai Dampak Nyata Revitalisasi Satuan Pendidikan dan Penguatan Literasi melalui Sarana Perpustakaan yang Nyaman, di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat pada Selasa 12/5/2026 (sumber: ANTARA/Hana Dewi Kinarina Kaban)

Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyiapkan sejumlah langkah pengawasan untuk memastikan akuntabilitas sekaligus mencegah penyelewengan anggaran dalam Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen, Tatang Muttaqin, mengatakan sistem pengawasan diterapkan agar anggaran yang disalurkan ke satuan pendidikan digunakan secara tepat dan transparan.

“Kami memiliki sistem pengecekan fisik untuk memastikan pembangunan sesuai dengan rancang bangun, detail engineering, dan laporan keuangan,” ungkap Tatang dalam kegiatan Bincang Santai Dampak Nyata Revitalisasi Satuan Pendidikan dan Penguatan Literasi melalui Sarana Perpustakaan yang Nyaman di Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.

Skema Pencairan Dana 70:30 Diterapkan

Tatang menjelaskan anggaran revitalisasi disalurkan langsung ke rekening sekolah dan diterima oleh kepala sekolah serta bendahara sekolah.

Namun, dana tersebut tidak dapat dicairkan sekaligus dalam satu waktu karena Kemendikdasmen menerapkan skema pencairan 70:30.

Pada tahap awal, sekolah hanya diperbolehkan mencairkan maksimal 70 persen dari total anggaran yang diterima.

Sisa dana sebesar 30 persen baru dapat dicairkan apabila progres revitalisasi telah mencapai 50 persen.

“Sistem akan memberikan peringatan apabila terjadi penarikan dana secara penuh atau pemindahan seluruh dana ke rekening lain,” kata Tatang.

Ia menegaskan tindakan seperti pemindahan seluruh dana akan langsung terdeteksi oleh sistem pengawasan.

Pelanggaran Akan Ditindak dan Dana Wajib Dikembalikan

Menurut Tatang, sistem pengawasan juga melakukan pemantauan secara acak terhadap penggunaan dana revitalisasi di sekolah.

“Ketika dilakukan pengecekan lapangan, indikasi penyimpangan akan mudah terlihat,” ujarnya.

Selain pengawasan sistem, Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen turut melakukan pemantauan terhadap penggunaan anggaran revitalisasi sekolah.

Tatang memastikan setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyelewengan anggaran diwajibkan mengembalikan dana yang disalahgunakan.

“Pengembalian dana tersebut bersifat wajib bagi sekolah yang terbukti melanggar aturan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kemendikdasmen juga menyinggung program penguatan literasi melalui perbaikan sekitar 4.000 perpustakaan sekolah.

Penulis :
Leon Weldrick