HOME  ⁄  Nasional

Pemprov DKI Susun Raperda Perlindungan Perempuan untuk Tekan Kasus Kekerasan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemprov DKI Susun Raperda Perlindungan Perempuan untuk Tekan Kasus Kekerasan
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Data terkait perempuan dan anak di Indonesia. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya mencegah kekerasan terhadap perempuan salah satunya melalui rancangan peraturan daerah (Ranperd) penyelenggaraan pelindungan perempuan yang saat ini masih dalam pembahasan. ANTARA/HO-DPRD DKI Jakarta.)

Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan sebagai upaya mencegah kekerasan terhadap perempuan di ibu kota.

Raperda tersebut disusun untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan, eksploitasi, hingga diskriminasi.

Raperda Berisi 13 Bab dan 49 Pasal

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas PPAPP DKI Jakarta Evi Lisa mengatakan Raperda itu terdiri atas 13 bab dan 49 pasal.

“Tujuannya untuk mencegah kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. Menjamin rasa aman bagi perempuan, serta menyediakan pelayanan terpadu," ujar Evi di Jakarta, Rabu.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan pembahasan Raperda melibatkan berbagai pihak mulai dari lembaga swadaya masyarakat, organisasi sosial, hingga unsur kementerian.

Menurut Aziz, berbagai masukan tersebut diperlukan agar regulasi yang disusun lebih komprehensif dalam menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan.

“Kami berharap bahwa kekerasan terhadap perempuan ke depan bisa menurun,” kata Aziz.

Perlindungan Perempuan Pekerja Ikut Jadi Sorotan

Aziz menilai perlindungan perempuan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.

Ia menyoroti masih adanya perempuan pekerja yang belum memperoleh hak secara optimal di lingkungan kerja.

Karena itu, Bapemperda berencana mengintegrasikan pembahasan Raperda tersebut dengan regulasi bidang ketenagakerjaan guna memperkuat perlindungan terhadap perempuan pekerja.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan Raperda itu akan menjadi dasar penguatan layanan terpadu mulai dari pengaduan, pendampingan, layanan hukum, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, rumah aman, hingga reintegrasi sosial bagi korban.

Penulis :
Ahmad Yusuf