
Pantau - Badan Legislasi atau Baleg DPR RI menargetkan empat Rancangan Undang-Undang prioritas dapat dirampungkan pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2025-2026.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan empat RUU yang diprioritaskan tersebut yakni RUU Satu Data Indonesia, RUU Pemerintahan Aceh, RUU Masyarakat Adat, dan RUU Komoditas Strategis.
“Setelah kita diskusikan bersama-sama, dan kita ambil kesepakatan, maka disepakati jadwal acara-acara badan legislasi masa sidang V tahun 2025-2026, apakah dapat disetujui?” kata Bob saat memimpin Rapat Pleno Penyusunan Jadwal Acara Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
Bob menjelaskan seluruh RUU yang tengah dibahas memiliki tingkat urgensi masing-masing sehingga Baleg harus menentukan prioritas pembahasan berdasarkan kebutuhan mendesak.
“Ada beberapa undang-undang yang bisa kita selesaikan, diperlukan satu ketelitian dan kecermatan kita untuk day by day-nya sehingga ada yang prioritas. Semuanya prioritas, ada yang genting dan ada yang penting,” ujarnya.
RUU Satu Data Indonesia Masuki Tahap Lanjutan
Bob mengungkapkan pembahasan sejumlah RUU telah memasuki tahap signifikan.
RUU Satu Data Indonesia disebut telah menyelesaikan pembahasan sekitar 50 pasal dari total 130 pasal dalam draf regulasi.
Sementara itu, pembahasan RUU Pemerintahan Aceh tinggal menyisakan dua hingga tiga pasal.
“Yang genting itu seperti RUU Satu Data Indonesia yang sudah diselesaikan 50 pasal dari draft 130 pasal, RUU Pemerintahan Aceh tinggal beberapa pasal saja sekitar dua sampai tiga pasal. RUU Masy Adat yg saat ini penyusunannya sedang berjalan akan dirampungkan pada akhir Mei ini,” ungkapnya.
Menurut Bob, Baleg DPR RI terus mempercepat pembahasan agar target penyelesaian legislasi dapat tercapai dalam masa sidang saat ini.
Baleg Soroti Audit Investigatif Kerugian Negara
Selain pembahasan legislasi, Baleg DPR RI juga menyoroti isu penentuan kerugian negara dalam pelaksanaan undang-undang.
Bob menjelaskan terdapat perbedaan mendasar antara kerugian negara dan kerugian perusahaan dalam perspektif hukum.
Menurutnya, diperlukan keterlibatan ahli pidana dan ahli akuntansi untuk menelaah unsur perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.
Ia menyebut hal itu berkaitan dengan Pasal 10 Ayat 1 Undang-Undang tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang memberi kewenangan kepada BPK untuk menetapkan kerugian negara melalui audit investigatif.
“Di situlah keluar frasa audit investigatif. Itulah perbedaan audit biasa dengan audit investigatif karena audit investigatif itu mengandung bagaimana seorang auditor memantau dan menetapkan perubahan-perubahan mana yang menyebabkan kerugian negara itu terjadi. Itu yang menjadi pemantauan kita ke depan nanti,” jelasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan





