
Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram memeriksa eks Bupati Sumbawa Mahmud Abdullah sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota tahun 2022 di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (13/5/2026).
Mahmud Abdullah hadir memberikan kesaksian dalam kapasitas sebagai ketua tim pelaksana pengadaan lahan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Lalu Moh. Sandi Iramaya.
Mahmud Abdullah mengatakan, "Saat itu memang pengadaan wewenang Gubernur NTB, tetapi ada pendelegasian ke saya selaku bupati sebagai ketua pelaksana."
Pengadaan Lahan Disebut Berawal dari Euforia MXGP
Mahmud Abdullah menjelaskan pendelegasian dari Gubernur NTB Zulkieflimansyah ditindaklanjuti dengan pembentukan tim yang menangani tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan, hingga hasil pengadaan lahan.
Ia menyebut delegasi tersebut muncul setelah pemerintah daerah melihat tingginya antusias masyarakat terhadap penyelenggaraan MXGP Samota 2022.
Mahmud Abdullah mengatakan, "Jadi, setelah penyelenggaraan selesai, baru ada proses pengadaan lahan."
Pemerintah daerah saat itu menilai ajang MXGP Samota memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat Kabupaten Sumbawa.
Pada pelaksanaan MXGP Samota 2022, pemerintah masih menggunakan lahan milik Ali Bin Dachlan dengan status pinjam pakai.
Pemerintah kemudian memutuskan melakukan pengadaan lahan agar MXGP dapat menjadi agenda rutin pengembangan sektor pariwisata daerah.
Mahmud Abdullah mengatakan, "Jadi, kita melihat dari segi keuntungan, antusias acara, apalagi pas COVID-19 itu cukup tinggi makanya kita laksanakan pengadaan."
Pemkab Sumbawa Pinjam Rp50 Miliar ke Bank NTB Syariah
Mahmud Abdullah mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Sumbawa tidak menganggarkan proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga Samota dalam APBD 2022.
Pemerintah daerah kemudian mengajukan pinjaman sebesar Rp50 miliar ke Bank NTB Syariah untuk mendukung proyek tersebut.
Mahmud Abdullah mengatakan, "Karena belum dianggarkan di APBD, kita pinjam di Bank NTB Syariah."
Setelah dukungan anggaran tersedia, Mahmud Abdullah membentuk tim studi kelayakan pada tahap perencanaan pengadaan lahan.
Ia mengaku mempercayakan proses perencanaan kepada tim studi kelayakan yang telah dibentuk.
Mahmud Abdullah mengatakan, "Jadi, sudah ada tugas masing-masing, ada tim yang bisa jelaskan."
Tim studi kelayakan kemudian menerbitkan hasil kajian yang ditindaklanjuti dengan penilaian harga lahan seluas 70 hektare.
Penilaian dilakukan oleh tim appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik Pung's Zulkarnain milik terdakwa Muhammad Jan dan Saifullah Zulkarnain.
Mahmud Abdullah mengatakan, "Berapanya? Tidak ingat, sampai puluhan miliar, yang jelas itu sudah dibayar."
Mahmud Abdullah juga mengaku tidak mengecek langsung hasil pengadaan di lapangan dan hanya menerima laporan dari bawahannya.
Ia mengatakan, "Nanti pak sekda yang jawab, saya enggak tahu."
Terkait serah terima hasil pekerjaan pembangunan, Mahmud Abdullah menyebut proses penerimaan dilakukan oleh tim terkait.
Ia mengatakan, "Itu tim itu."
Selain Muhammad Jan dan Saifullah Zulkarnain, terdakwa lain dalam perkara tersebut adalah Subhan.
Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam perkara itu, kejaksaan menemukan kerugian negara berdasarkan audit BPKP Perwakilan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp6,7 miliar.
Auditor menyatakan kerugian negara muncul dari selisih kelebihan pembayaran harga lahan dari Rp44,8 miliar menjadi Rp52 miliar.
Ali Bin Dachlan selaku penjual lahan telah mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar kepada jaksa pada tahap penyidikan.
- Penulis :
- Arian Mesa





