
Pantau - Revisi Undang-Undang Statistik ditargetkan selesai sebelum akhir 2026 agar implementasinya dapat segera diterapkan mulai 2027 untuk mendukung perencanaan pembangunan nasional berbasis data yang lebih akurat, sinkron, dan terintegrasi.
Hal itu disampaikan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI ke kantor Badan Pusat Statistik Provinsi Bali di Denpasar, Rabu, 13 Mei 2026.
Penguatan Peran BPS Jadi Fokus Revisi UU
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, mengatakan revisi UU Statistik penting untuk memperkuat posisi BPS sebagai pengelola data tunggal sosial ekonomi nasional.
Menurutnya, penguatan kelembagaan BPS menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.
Ia mengatakan, “Undang-Undang ini akan kita adaptasikan dengan perkembangan zaman, perkembangan teknologi, dan sebagainya, agar data yang dihasilkan nanti oleh BPS tentunya bisa bermanfaat dan membantu pemerintah untuk melaksanakan proses perencanaan pembangunan”.
Saat ini, RUU Statistik masih berada pada tahap pembahasan tingkat I bersama pemerintah.
Komisi X DPR RI menargetkan seluruh pembahasan dapat rampung sebelum akhir tahun 2026 agar hasil revisi dapat mulai diterapkan pada 2027.
BPS Didorong Miliki Akses Data Antarinstansi
Lalu Hadrian menyebut penguatan peran BPS juga sejalan dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang menempatkan BPS sebagai lembaga pengelola data tunggal sosial ekonomi nasional.
Pemerintah berharap seluruh data yang digunakan dalam perencanaan pembangunan daerah maupun nasional berasal dari satu sumber yang sama agar lebih terintegrasi dan tepat sasaran.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa itu menilai BPS perlu diperkuat tidak hanya dari sisi kelembagaan, tetapi juga dari sisi kewenangan akses data antarinstansi.
Ia mengakui saat ini masih terdapat kendala ketika BPS membutuhkan data tertentu dari lembaga atau instansi lain.
Ia menegaskan, “BPS harus memiliki akses untuk memperoleh data-data yang ada di instansi-instansi lain”.
Penguatan regulasi dan kewenangan BPS diharapkan dapat memperlancar proses perencanaan pembangunan pemerintah dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.
Dengan data yang lebih akurat dan terintegrasi, program pembangunan pemerintah diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
- Penulis :
- Shila Glorya





