
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Staf Ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, Robby Kurniawan, menerima aliran uang dalam kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) dari mantan anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 Sudewo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut didalami melalui pemeriksaan saksi berinisial BBG pada 13 Mei 2026.
“Pemeriksaan kali ini fokus terkait dengan dugaan pemberian uang dari pihak SDW kepada RB yang sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
KPK Telusuri Aliran Uang ke Kemenhub
Budi menjelaskan KPK menduga uang yang diterima Robby Kurniawan kemudian dialirkan kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Perhubungan.
KPK saat ini masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain, termasuk mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
“Kami telusuri lagi apakah hanya berhenti di RB atau masih berlanjut,” katanya.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub yang kini berubah nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
KPK Sudah Tetapkan 21 Tersangka
Dalam pengembangan perkara, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka hingga 20 Januari 2026, termasuk Sudewo.
Selain individu, dua korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api tersebut.
Perkara itu mencakup sejumlah proyek strategis, di antaranya pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, proyek konstruksi dan supervisi jalur kereta di Lampegan Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa proses administrasi hingga penentuan tender dalam proyek-proyek tersebut.
- Penulis :
- Aditya Yohan





