
Pantau - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga perusahaan baja dengan total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp580 miliar.
Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh mengatakan lima tersangka tersebut berinisial RS, CX, HG, GM, dan LCH.
Aim mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.
Ia menyebut tim penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Banten dan Korwas PPNS Polda Metro Jaya dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Dari lima tersangka, satu orang merupakan warga negara Indonesia dan empat lainnya merupakan warga negara asing.
DJP juga bekerja sama dengan kantor wilayah imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka.
Modus Manipulasi Pajak Perusahaan Baja
Kasus tersebut bermula dari informasi intelijen keuangan terkait transaksi yang tidak mencerminkan profil wajib pajak selama periode Januari 2016 hingga Desember 2019.
Tiga perusahaan yang terlibat dalam perkara itu yakni PT Putra Steel Indonesia, PT Putra Steel Merdeka, dan PT BPN.
PT Putra Steel Indonesia dan PT Putra Steel Merdeka diketahui berlokasi di Kawasan Industri Milenium, Tangerang.
Sementara PT BPN berada di kawasan industri wilayah Serang.
Aim menyebut para tersangka diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan penjualan Barang Kena Pajak tanpa memungut PPN.
Para tersangka turut menggunakan rekening pihak lain atau nominee untuk menampung hasil penjualan.
“Pengurus perusahaan tidak melakukan pembetulan laporan keuangan meskipun mengetahui data yang disampaikan tidak sesuai keadaan sebenarnya,” ungkap Aim.
Ia menyatakan perbuatan tersebut dilakukan secara berulang untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, tim PPNS melakukan penggeledahan di lokasi pabrik pada 5 Februari 2026.
Penggeledahan tersebut turut dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah dokumen, alat bukti digital, serta meminta keterangan dari para pegawai.
Hingga saat ini, wajib pajak baru membayar kerugian pendapatan negara sebesar Rp45,2 miliar.
Nilai tersebut masih jauh di bawah total potensi kerugian negara sebesar Rp580 miliar.
Aim meminta para tersangka bersikap kooperatif dan segera melunasi kerugian negara.
Ia menambahkan tim ahli nantinya akan menghitung kembali nilai kerugian secara pasti berdasarkan proporsi beban penerimaan manfaat dari masing-masing tersangka.
- Penulis :
- Leon Weldrick





