
Pantau - Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar sindikat pencurian barang ekspor berupa 108 tas merek Lululemon milik PT Pungkook Indonesia One yang hilang di kawasan kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana mengatakan polisi telah menangkap tiga tersangka berinisial K, A, dan F dalam kasus tersebut.
“Tiga orang tersangka berhasil diamankan terkait kasus dugaan pencurian dan penadahan barang ekspor berupa tas merek Lululemon. Mereka ditangkap di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, pada 29 April 2026,” kata Wisnu di Tangerang, Kamis.
Polisi menyebut aksi pencurian tersebut telah berlangsung selama dua tahun dan menyebabkan kerugian perusahaan lebih dari Rp1 miliar.
Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 27 April 2026 yang langsung ditindaklanjuti tim Reserse Polresta Bandara Soetta.
Modus Tas Disisihkan Saat Pemeriksaan X-Ray
Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono menjelaskan pencurian terjadi di area parkir Pergudangan Soewarna Bandara Soekarno-Hatta pada 13 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
PT Pungkook Indonesia One sebelumnya mengirimkan 4.749 tas merek Lululemon dari Grobogan, Jawa Tengah menuju Shanghai, China menggunakan kargo Garuda Indonesia.
Pada 20 April 2026, pihak perusahaan menerima laporan dari pelanggan di Shanghai terkait hilangnya 108 tas dengan total kerugian mencapai Rp213 juta.
Polisi kemudian memeriksa rekaman CCTV di area pergudangan dan menemukan 40 karton dari total 512 karton sengaja disisihkan saat proses pemeriksaan X-Ray.
Menurut Yandri, tersangka berinisial R berperan sebagai otak sekaligus eksekutor pencurian dan bekerja sebagai tim operasional ekspor di salah satu perusahaan di Bandara Soetta.
Sementara tersangka A membantu proses eksekusi pencurian dan F bertugas mengondisikan barang agar bisa dipisahkan dari jalur pemeriksaan.
Polisi Sita Mobil hingga Truk Pengangkut Barang Curian
Polisi mengungkap sebanyak 80 tas hasil curian dijual kepada penadah berinisial BO dengan harga Rp300 ribu per buah.
Total hasil penjualan tas curian tersebut mencapai Rp24 juta.
Para pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian serupa sejak 2024 hingga 2026 untuk memperoleh keuntungan besar.
“Kendati demikian, pihak kepolisian menyangkakan para tersangka dengan Pasal 477 KUHP huruf g tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” kata Yandri.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dokumen pengiriman ekspor, rekaman CCTV, data manifest penerbangan Garuda Indonesia GA 0894, dokumen timbang barang, satu unit mobil Avanza, dan satu unit truk boks Isuzu.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





