HOME  ⁄  Nasional

Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Happy Water di Jakarta Utara, Empat Pelaku Ditangkap

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Happy Water di Jakarta Utara, Empat Pelaku Ditangkap
Foto: Kasat Reserse Narkoba AKBP Ari Galang Saputro memimpin jumpa pers pengungkapan kasus pabrik rumahan Happy Water di Jakarta, Rabu 13/5/2026 (sumber: ANTARA/Mario Sofia Nasution)

Pantau - Polres Metro Jakarta Utara mengungkap pabrik rumahan narkoba jenis cairan atau happy water di wilayah Jakarta Utara dan menangkap empat pelaku berinisial MRW, AS, A, dan Mr dalam operasi yang dilakukan pada Jumat dini hari, 8 Mei 2026.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Ari Galang Saputro mengatakan pengungkapan kasus dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan di empat lokasi berbeda di Jakarta Utara.

“Empat pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti narkotika jenis happy water dan sabu,” ungkap Ari Galang Saputro.

Polisi Temukan Ribuan Happy Water Siap Edar

Empat lokasi pengungkapan terdiri atas tiga apartemen dan satu rumah yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba jenis happy water.

Di lokasi pertama, polisi menemukan sabu sisa pakai beserta alat produksi happy water seperti blender, sarung tangan, plastik kosong, dan kemasan berbagai merek.

Dari pengembangan di lokasi kedua, petugas menemukan timbangan, mesin pres, plastik, dan botol happy water berbagai ukuran.

Pada lokasi ketiga, polisi mengamankan para tersangka beserta dua kemasan sabu dengan berat masing-masing 98,38 gram dan 1,50 gram.

Saat pengembangan di lokasi keempat, petugas menemukan sebanyak 1.156 pieces happy water siap edar yang disimpan di sebuah rumah kawasan Jakarta Utara.

Selain ribuan happy water, polisi juga menyita narkoba jenis sabu dengan total berat sekitar 100 gram.

Pelaku Terancam Hukuman Mati

Seluruh pelaku diamankan di lokasi kejadian dan saat ini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyatakan penyelidikan kasus tersebut masih terus berlangsung guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman terhadap para tersangka berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Penulis :
Leon Weldrick