HOME  ⁄  Nasional

Meutya Hafid Ungkap Hampir 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Meutya Hafid Ungkap Hampir 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online
Foto: Menkomdigi Meutya Hafid dalam kegiatan IGID Menyapa bertema Gaspol Tolak Judol, Jauhi Judol - Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online yang digelar di Medan, Sumatra Utara (sumber: Kemkomdigi)

Pantau - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online, dengan sekitar 80 ribu di antaranya berusia di bawah 10 tahun.

Ia menyebut kondisi tersebut menjadi alarm serius bagi masa depan generasi muda Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Meutya dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan, Rabu.

"Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang," kata Meutya.

Judi Online Dinilai Ancam Masa Depan Anak dan Keluarga

Meutya menegaskan upaya pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemutusan akses dan penindakan hukum.

Pemerintah, kata dia, juga perlu memperkuat literasi digital dan kesadaran masyarakat agar pencegahan dapat berjalan lebih efektif.

"Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas," ujarnya.

Ia juga menyampaikan keprihatinan terhadap dampak judi online bagi perempuan dan anak.

Menurut Meutya, banyak keluarga kehilangan kestabilan ekonomi akibat anggota keluarga terjerat judi daring.

Judi online juga disebut memicu kekerasan dalam rumah tangga.

"Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama," katanya.

Kemkomdigi Gandeng Lintas Sektor Berantas Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Digital terus melakukan pemblokiran terhadap situs dan konten judi online di berbagai platform digital.

Namun Meutya menilai langkah tersebut harus diperkuat melalui kerja sama lintas sektor agar pemberantasan judi online berjalan maksimal.

Ia menyebut dukungan dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, hingga platform digital sangat dibutuhkan untuk menekan penyebaran judi online.

"Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital," ujar dia.

Meutya juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang dinilai semakin agresif menyasar pengguna di Indonesia.

Kemkomdigi telah meminta sejumlah platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk lebih aktif menurunkan konten judi online.

"Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama," kata Meutya.

Ia turut mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, dan keluarga menjadi benteng utama pencegahan judi online.

Meutya menekankan peran ibu dan keluarga dalam melindungi anak dari bahaya judi online sejak dini.

"Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak," tuturnya.

Penulis :
Shila Glorya