HOME  ⁄  Nasional

MA Tolak Kasasi Kasus Pemerasan PPDS Undip, Vonis Empat Tahun Tetap Berlaku

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

MA Tolak Kasasi Kasus Pemerasan PPDS Undip, Vonis Empat Tahun Tetap Berlaku
Foto: (Sumber: Arsip foto - Sejumlah lilin menghiasi poster duka cita atas meninggalnya salah satu mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi berinisial ARL (30) dengan dugaan perundungan saat aksi lilin sebagai simbol berkabung Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (UNDIP) di Lapangan Widya Puraya UNDIP, Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/9/2024). ANTARA FOTO/Aji Seiawan/pri..)

Pantau - Kementerian Kesehatan menyatakan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa Taufik Eko Nugroho dalam kasus pemerasan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Dengan putusan tersebut, hukuman pidana penjara selama empat tahun terhadap terdakwa tetap berlaku.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan keputusan itu merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menciptakan lingkungan pendidikan kedokteran yang aman dan profesional.

“Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas,” ujar Aji di Jakarta, Jumat (15/5/2026).

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan praktik perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswi PPDS Anestesi Undip almarhumah Aulia Risma Lestari.

MA Perkuat Putusan Pengadilan Sebelumnya

Putusan Mahkamah Agung tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang diputus dalam rapat majelis hakim pada Selasa (24/2/2026).

Dalam amar putusan, MA menolak permohonan kasasi terdakwa dan membebankan biaya perkara.

Dengan demikian, vonis empat tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tetap berlaku.

Kasus ini sebelumnya diputus Pengadilan Negeri Semarang melalui Putusan Nomor 189/Pid.B/2025/PN Smg pada 1 Oktober 2025.

Dalam klaster perkara yang sama, dua terdakwa lain yakni mahasiswi senior PPDS Zara Yupita Azra dan staf administrasi PPDS Sri Maryani juga dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara.

Putusan terhadap keduanya diperkuat Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 19 November 2025.

Kemenkes Janji Evaluasi Sistem Pendidikan Kedokteran

Aji menyebut Kementerian Kesehatan menjadi pihak pertama yang membongkar kasus tersebut melalui investigasi internal sebelum melaporkannya ke kepolisian.

Kemenkes juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang menangani perkara tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada kepolisian, kejaksaan dan seluruh aparat penegak hukum yang telah menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kemenkes menegaskan akan terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran, khususnya program residensi, guna mencegah praktik intimidasi, perundungan, dan penyalahgunaan kewenangan.

“Kami akan terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran, terutama program residensi guna memastikan perlindungan bagi seluruh peserta didik dari segala bentuk praktik tidak terpuji,” ujar Aji.

Penulis :
Ahmad Yusuf