
Pantau - Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendorong penguatan aspek perlindungan lingkungan, transparansi, dan partisipasi publik dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon melalui offset emisi gas rumah kaca sektor kehutanan.
Dorongan tersebut disampaikan agar implementasi aturan perdagangan karbon berjalan akuntabel sekaligus mendukung target penurunan emisi nasional.
Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati Indonesian Center for Environmental Law atau ICEL Adam Putra F menilai mekanisme pengaduan dalam aturan tersebut masih perlu diperjelas.
“Tidak dijelaskan bentuk keputusan, tindakan korektif, maupun tindak lanjut konkret yang dapat dilakukan pemerintah terhadap pengaduan yang sudah terbukti,” kata Adam dalam siaran pers di Jakarta, Jumat, 15 Mei 2026.
Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 diterbitkan untuk mengatur tata cara perdagangan karbon melalui offset emisi gas rumah kaca sektor kehutanan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya menyatakan aturan tersebut bertujuan memastikan masyarakat dapat merasakan manfaat ekonomi karbon sekaligus memperkuat kontribusi sektor kehutanan terhadap target pengurangan emisi nasional.
Transparansi dan Partisipasi Publik Jadi Sorotan
ICEL menilai aturan tersebut merupakan langkah penting, namun implementasinya harus diperkuat agar perlindungan lingkungan tidak berhenti pada aspek normatif.
Adam mengungkapkan keterbukaan informasi publik dalam perdagangan karbon masih perlu diperluas.
“Informasi penting tetap berpotensi diklasifikasikan sebagai informasi dikecualikan, sebagaimana masih sering terjadi dalam tata kelola kehutanan saat ini,” ujarnya.
Selain itu, organisasi tersebut juga menilai ruang partisipasi masyarakat terdampak dalam proses persetujuan proyek karbon masih belum memadai.
Dalam aturan tersebut, pelaku usaha diwajibkan melampirkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL, hasil konsultasi publik, hingga dokumen persetujuan berdasarkan informasi awal tanpa paksaan atau Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).
ICEL meminta masyarakat diberi ruang lebih luas untuk menguji dan menyampaikan keberatan terhadap informasi proyek karbon guna mencegah konflik sosial dan praktik greenwashing.
Masyarakat Adat Dinilai Rentan Tersisih
Program Manager Bioenergi Trend Asia Amalya Reza menilai perdagangan karbon harus dijalankan dengan memastikan perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat.
“Masyarakat akan dipaksa bergantung pada mitra teregistrasi. Hal itu berpotensi menempatkan korporasi sebagai pengendali utama perdagangan karbon,” katanya.
Ia juga mengingatkan mekanisme offset emisi harus menjadi pelengkap strategi iklim yang lebih luas seperti penghentian deforestasi, perlindungan hutan alam, dan transisi energi.
Trend Asia sebelumnya mencatat program co-firing biomassa di 52 PLTU berpotensi membutuhkan lahan sekitar 2,33 juta hektare untuk pembangunan hutan tanaman energi.
Jika tidak dikelola dengan hati-hati, program tersebut disebut dapat menambah emisi hingga 26,48 juta ton setara karbon dioksida per tahun.
Organisasi masyarakat sipil berharap Permenhut terbaru dapat diimplementasikan dengan pengawasan kuat, keterbukaan informasi, serta perlindungan hak masyarakat agar perdagangan karbon benar-benar memberikan manfaat bagi lingkungan dan warga.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





