
Pantau - Pemerintah Kota Palembang resmi memberlakukan sanksi administratif berupa denda maksimal Rp500 ribu bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan mulai Jumat, 15 Mei 2026.
Kebijakan tersebut diterapkan melalui Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah.
Pemberlakuan aturan diawali dengan sosialisasi yang dilakukan Wali Kota Palembang Ratu Dewa bersama Sekretaris Daerah Aprizal Hasyim di kawasan Pelataran Kambang Iwak, Palembang.
“Hari ini adalah bentuk komitmen kami. Penerapan sanksi terhadap pembuang sampah sembarangan mulai diberlakukan,” kata Ratu Dewa.
Sanksi tersebut menyasar warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya, termasuk membuang sampah ke sungai maupun melempar sampah dari kendaraan yang sedang melintas.
Pelanggar Juga Terancam Sanksi Sosial
Selain denda finansial, Pemerintah Kota Palembang juga menerapkan sanksi sosial bagi para pelanggar.
Warga yang melanggar aturan diwajibkan mengikuti kerja bakti membersihkan lingkungan, fasilitas umum, rumah ibadah, hingga sarana pendidikan.
Kebijakan itu diterapkan sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
Untuk mendukung penerapan aturan, Dinas Lingkungan Hidup Palembang menyiapkan sedikitnya 500 unit kotak sampah yang akan didistribusikan ke tingkat kecamatan hingga RT.
Ratu Dewa meminta seluruh jajaran pemerintah mulai dari camat hingga lurah aktif menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat.
Pemkot Targetkan PSEL Beroperasi Oktober 2026
Pemkot Palembang juga mengharapkan dukungan dari pelaku usaha melalui program Corporate Social Responsibility atau CSR guna memenuhi kebutuhan fasilitas kebersihan di seluruh wilayah kota.
“Kami berharap ada dukungan dari stakeholder dan pelaku usaha melalui program CSR,” ujarnya.
Selain penegakan aturan, Pemkot Palembang juga tengah mematangkan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik atau PSEL sebagai solusi jangka panjang mengatasi persoalan sampah.
Proyek tersebut ditargetkan mulai beroperasi dan diresmikan pada Oktober 2026.
- Penulis :
- Aditya Yohan





