HOME  ⁄  Nasional

DPR RI Targetkan RUU Ketenagakerjaan Rampung Sebelum Oktober 2026 Sesuai Putusan MK

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPR RI Targetkan RUU Ketenagakerjaan Rampung Sebelum Oktober 2026 Sesuai Putusan MK
Foto: Massa buruh membawa payung saat mengikuti peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat 1/5/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Pantau - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan ditargetkan selesai sebelum Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Nihayatul Wafiroh yang akrab disapa Ninik menyatakan, “Iya, sebelum Oktober harus selesai, karena maksimal Oktober menurut MK.”

Penyelesaian RUU Ketenagakerjaan pada 2026 juga disebut untuk mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto kepada kalangan buruh saat peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026.

Ninik mengatakan, “Itu juga sudah dijanjikan oleh Presiden ya kemarin, ketika Hari Buruh.”

Komisi IX Jadwalkan Serangkaian Rapat

Selama masa sidang DPR RI pada 12 Mei hingga 21 Juli 2026, Komisi IX telah menjadwalkan sejumlah rapat untuk membahas RUU Ketenagakerjaan.

Komisi IX DPR RI juga akan memanggil perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo untuk menyampaikan aspirasi dari berbagai sektor usaha.

Menurut Ninik, setiap bidang usaha memiliki kepentingan dan pandangan yang berbeda terkait aturan ketenagakerjaan.

Selain Apindo, Komisi IX juga akan memanggil perwakilan asosiasi pekerja atau buruh serta akademisi dalam pembahasan lanjutan RUU tersebut.

Sebelumnya, Komisi IX baru memanggil dua akademisi dalam tahap awal pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

MK Minta UU Ketenagakerjaan Dipisahkan dari UU Cipta Kerja

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024 meminta DPR RI dan pemerintah menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru.

MK juga meminta agar aturan ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memberikan waktu maksimal dua tahun kepada DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan UU Ketenagakerjaan baru.

MK menegaskan penyusunan undang-undang itu harus melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja atau buruh.

Pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto menyatakan telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk menyelesaikan RUU Ketenagakerjaan bersama DPR RI.

Penulis :
Shila Glorya