
Pantau - Balai Karantina Nusa Tenggara Barat bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB melepasliarkan 1.392 ekor burung hasil penggagalan lalu lintas ilegal satwa ke Taman Wisata Alam (TWA) Suranadi, Lombok Barat.
Pelepasliaran dilakukan pada 15 Mei 2026 sebagai upaya menjaga keseimbangan ekosistem dan melestarikan keanekaragaman hayati di Nusa Tenggara Barat.
Kepala Karantina NTB Ina Soelistyani mengatakan ribuan burung tersebut sebelumnya diamankan di Bali karena dilalulintaskan secara ilegal tanpa dokumen resmi dan pengawasan karantina.
"Burung-burung itu akhirnya dapat kembali hidup dan beradaptasi di habitatnya, berkembang biak, serta menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian sumber daya hayati khususnya unggas di NTB," ungkap Ina.
Beragam Jenis Burung Dilepas ke Habitat Alami
Burung yang dilepasliarkan terdiri dari berbagai jenis seperti pleci kacamata, pleci walacea, prenjak kepala merah, ciblek, kopyor jambul, cabe-cabean, cendet, burung madu kumbang, hingga kepodang.
Ina menegaskan praktik perdagangan ilegal satwa liar sangat berisiko terhadap kelestarian lingkungan dan kesehatan satwa.
"Kami berkomitmen bersama BKSDA untuk menjaga satwa liar tetap berada di habitat alami. Lalu lintas ilegal sangat mengganggu karena tidak ada penjaminan kesehatan dan berpotensi membawa satwa liar dilindungi tanpa pengawasan," katanya.
Ia menambahkan pengawasan lalu lintas satwa penting untuk mencegah penyebaran penyakit hewan dan menjaga keseimbangan ekosistem di daerah asal maupun tujuan satwa.
BKSDA Apresiasi Kolaborasi Pengawasan Satwa
Balai Karantina NTB juga mengimbau masyarakat agar melapor kepada pihak berwenang sebelum melalulintaskan unggas maupun satwa liar.
"Tujuannya agar kami dapat memberikan penjaminan kesehatan sehingga tidak menularkan penyakit ke luar daerah ataupun mengganggu ekosistem satwa di NTB," ujar Ina.
Kepala Seksi BKSDA Wilayah I Lombok Bambang Dwidarto mengapresiasi sinergi antara BKSDA dan Balai Karantina NTB dalam menjaga kelestarian satwa liar.
Menurut Bambang, kolaborasi lintas instansi menjadi langkah penting untuk menekan perdagangan ilegal satwa sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem tetap lestari.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf






