HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tangkap Dua Pengedar Ribuan Obat Keras Berkedok Warung Sembako di Tamansari

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polisi Tangkap Dua Pengedar Ribuan Obat Keras Berkedok Warung Sembako di Tamansari
Foto: (Sumber: Polisi menunjukkan barang bukti ribuan butir obat keras tang dijual secara ilegal di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (15/5/2026). ANTARA/Risky Syukur.)

Pantau - Polisi menangkap dua pengedar ribuan butir obat keras ilegal di sebuah warung berkedok toko sembako di Jalan Keamanan, Kelurahan Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menemukan aktivitas penjualan obat keras tanpa izin edar di lokasi tersebut.

“Polsek Metro Tamansari telah mengungkap dan mengamankan peredaran obat-obatan terlarang berupa beberapa obat-obatan seperti Tramadol, Excimer, dan lain sebagainya,” kata Bobby, Sabtu (16/5).

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita total 3.000 butir obat keras ilegal.

Barang bukti yang diamankan meliputi 1.500 butir Tramadol, 1.325 butir Excimer, sejumlah obat lainnya, dua telepon genggam milik pelaku, dan uang tunai Rp669 ribu hasil penjualan.

Pelaku Gunakan Kode Rahasia untuk Bertransaksi

Menurut Bobby, kedua pelaku menyamarkan aktivitas jual beli obat keras dengan membuka usaha warung kelontong.

Warung tersebut tetap menjual kebutuhan pokok sehari-hari agar tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

“Toko tersebut berkedok sebagai toko sembako. Jadi dia kayak warung kelontongan gitu,” ujar Bobby.

“Namun tidak 24 jam, warga sekitar enggak ada yang tahu kalau itu jual obat,” lanjutnya.

Obat-obatan keras itu disimpan di bagian belakang warung dan tidak dipajang secara terbuka.

Polisi menyebut transaksi hanya dilakukan kepada pembeli tertentu yang menggunakan kode rahasia.

“Ditaruhnya di belakang, tidak diperlihatkan secara langsung,” kata Bobby.

“Berdasarkan dari keterangan dari tersangka mereka pakai kode-kode tertentu untuk yang mau beli,” ungkapnya.

Polisi Dalami Jaringan Pemasok Obat Keras

Bobby mengatakan warung tersebut baru beroperasi sekitar 10 hari.

Para pelaku menjual obat keras dengan harga Rp10 ribu per strip dan menyasar berbagai kalangan mulai dari anak muda hingga orang dewasa.

Polisi menduga omzet harian pelaku lebih besar dari uang tunai yang ditemukan saat penggerebekan.

“Keuntungan dari menjual obat-obatan tersebut bisa lebih dari Rp669 ribu dalam sehari,” tutur Bobby.

Saat ini polisi masih mendalami jaringan distribusi dan pemasok obat-obatan ilegal tersebut.

“Sementara untuk hal seperti itu masih kami dalami terkait masalah peredaran ke mana, dan juga penyuplai terkait masalah dana, dan juga penyuplai obat-obatan,” kata Bobby.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah mengatakan kedua pelaku dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” jelas Egy.

Pelaku juga dikenakan Pasal 436 ayat 2 UU Kesehatan karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian dan kewenangan.

Penulis :
Ahmad Yusuf