
Pantau - Badan Bank Tanah mengungkapkan total Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dikelola hingga 30 April 2026 mencapai 35.011,75 hektare dan ditargetkan meningkat menjadi sekitar 70 ribu hektare pada akhir tahun.
Deputi Bidang Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah Perdananto Aribowo mengatakan luas HPL yang dikelola terus mengalami pertumbuhan positif dari tahun ke tahun.
“Luas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah terus mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun. Hingga 30 April 2026, total HPL yang kami kelola sekitar 35.011 hektare,” kata Perdananto dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan pertumbuhan tertinggi terjadi pada 2024 dengan kenaikan luasan HPL mencapai 79 persen secara tahunan.
Sementara pada 2025 pertumbuhan lahan melambat meski masih mencatat peningkatan sebesar 5 persen secara tahunan.
Bank Tanah Targetkan Kelola 70 Ribu Hektare
Perdananto mengatakan Badan Bank Tanah menargetkan penambahan lahan seluas 35 ribu hektare pada 2026.
“Tahun 2026, Bank Tanah menargetkan 35.000 hektare sehingga total pengelolaan tanah akan mencapai sekitar 70.000 hektare sebagai bagian upaya memperkuat posisi tanah bagi pembangunan nasional, reforma agraria, pemerataan ekonomi, dan investasi,” ujarnya.
Menurutnya, pengelolaan lahan tersebut diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, reforma agraria, hingga investasi.
Badan Bank Tanah juga menegaskan reforma agraria yang dijalankan tidak hanya sebatas pembagian lahan, tetapi juga pemberdayaan ekonomi masyarakat penerima manfaat.
Gandeng PNM untuk Pemberdayaan Ekonomi
Plt Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat mengatakan pihaknya menggandeng PT Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk memperkuat pendampingan usaha masyarakat.
Melalui kerja sama tersebut, masyarakat penerima manfaat reforma agraria akan mendapatkan akses pembiayaan, pelatihan, dan penguatan keterampilan usaha.
“Pemberdayaan menjadi kunci penting agar pemanfaatan lahan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi mampu menciptakan nilai ekonomi dan sosial yang berkelanjutan,” kata Hakiki.
Badan Bank Tanah merupakan lembaga khusus yang dibentuk pemerintah pusat untuk menjamin ketersediaan tanah bagi kepentingan umum, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan reforma agraria.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





