Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Surat Dakwaan Dinilai Tak Sesuai Fakta, Ratna Sarumpaet Ajukan Eksepsi

Oleh Adryan N
SHARE   :

Surat Dakwaan Dinilai Tak Sesuai Fakta, Ratna Sarumpaet Ajukan Eksepsi

Pantau.com - Ratna Sarumpaet dan tim pengacaranya mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan kasus dugaan penyebaran berita bohong penganiayaan dan keonaran.

Menurut Ratna, isi surat dakwaan tersebut banyak yang tidak sesuai dengan fakta. 

"Saya mengerti, walaupun saya merasa ada beberapa poin yang enggak sesuai fakta," kata Ratna usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan di persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (28/2/2019). 

Baca juga: Hoax Penganiayaan: Jaksa Ungkap Kronologi Ratna dan Prabowo Bertemu

Ratna kemudian berbicara mengenai perjalanan kasusnya. Ibu aktris Atiqah Hasiholan itu mengaku bersalah terkait hoax penganiayaan dirinya. 

Namun saat masih bicara, pernyataan Ratna sempat disela oleh hakim dan diminta menuangkan keberatannya lewat eksepsi. 

"Saya ingin menyampaikan sebagai warga negara yang sedang harus berhadapan dengan pengadilan, dari pengalaman yang saya rasakan sejak saya ditangkap dan dari apa yang saya ketahui, baik melalui bacaan, baik melalui ahli dan lain-lain, saya memang betul melakukan kesalahan," ujar Ratna.

Baca juga: Akui Bersalah, Ratna Sebut Penyidikan Kasusnya Sarat Muatan Politik

Dalam kasusnya, Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya oleh sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 September 2018. Namun, polisi menemukan pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.

Akibat perbuatannya, Ratna disangka melanggar Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Penulis :
Adryan N