HOME  ⁄  Nasional

Gubernur Aceh Cabut Pergub JKA, Warga Kini Bisa Berobat Tanpa Pembatasan Desil

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Gubernur Aceh Cabut Pergub JKA, Warga Kini Bisa Berobat Tanpa Pembatasan Desil
Foto: (Sumber: Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem. ANTARA/Rahmat Fajri..)

Pantau - Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem resmi mencabut Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sehingga masyarakat kembali dapat berobat tanpa pembatasan desil.

Keputusan tersebut disampaikan Mualem usai rapat evaluasi Pergub JKA di Banda Aceh, Senin.

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem.

Ia menjelaskan pencabutan aturan itu dilakukan setelah pemerintah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat Aceh terkait kebijakan pembatasan penerima manfaat JKA.

Pemerintah Aceh Tampung Aspirasi Masyarakat

Mualem mengatakan Pemerintah Aceh mendengarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat mulai dari ulama, akademisi, mahasiswa, hingga Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujarnya.

"Kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” lanjut Mualem.

Ia memastikan masyarakat kini dapat kembali memperoleh layanan kesehatan seperti sebelumnya tanpa khawatir adanya pembatasan kategori desil.

“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak ada pembatasan desil," kata Mualem.

Pergub Sempat Batasi Penerima JKA

Sebelumnya, Pemerintah Aceh menerapkan Pergub JKA sejak 1 Mei 2026 yang membatasi penerima manfaat program berdasarkan kategori kesejahteraan masyarakat.

Dalam aturan tersebut, warga kategori desil delapan hingga 10 tidak lagi ditanggung oleh program JKA.

Masyarakat kategori desil satu hingga lima tetap ditanggung melalui program Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN-PBI) dari APBN.

Sementara itu, melalui kebijakan baru sebelumnya, cakupan JKA hanya difokuskan bagi warga kategori desil enam dan tujuh.

Kebijakan tersebut kemudian memicu polemik di tengah masyarakat Aceh hingga akhirnya dicabut oleh pemerintah daerah.

Penulis :
Ahmad Yusuf