HOME  ⁄  Nasional

DJP Banten Tetapkan Lima Tersangka Kasus Tindak Pidana Pajak Pabrik Baja Rp583 Miliar

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DJP Banten Tetapkan Lima Tersangka Kasus Tindak Pidana Pajak Pabrik Baja Rp583 Miliar
Foto: (Sumber : Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Banten telah menetapkan RS, CX, GM, HQ dan LCH sebagai tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan di wilayah Banten. Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Banten dalam sebuah Konferensi Pers yang dihelat di Kanwil DJP Banten, Kota Serang (Rabu, 13/5).)

Pantau - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana perpajakan yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp583,2 miliar dari sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kelima tersangka berinisial RS, CX, GM, HQ, dan LCH diduga terlibat dalam tindak pidana perpajakan melalui tiga perusahaan industri pengolahan besi dan baja yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM di wilayah Banten.

DJP Ungkap Modus Penjualan Terselubung

Penetapan tersangka disampaikan Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh dalam konferensi pers di Kota Serang, Rabu (13/5/2026).

Dalam konferensi tersebut, DJP Banten didampingi Direktorat Penegakan Hukum DJP, Kanwil Bea dan Cukai Banten, Kanwil Ditjen Imigrasi Banten, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Aim menjelaskan penyidikan dilakukan sebagai tindak lanjut penggeledahan yang sebelumnya dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 5 Februari 2026.

Menurutnya, para tersangka merupakan pengurus sekaligus pemegang saham yang mengendalikan jalannya perusahaan.

DJP menduga ketiga perusahaan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang tidak benar atau tidak lengkap selama periode Januari 2016 hingga Desember 2019.

Modus yang digunakan yakni melakukan penjualan terselubung tanpa faktur pajak serta menerima pembayaran melalui rekening pihak lain atau nominee.

Kerugian Negara Diduga Capai Rp583 Miliar

Kanwil DJP Banten menyebut tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp583.262.763.775 dari sektor PPN.

Kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Penanganan tindak pidana di bidang perpajakan di lingkungan Kanwil DJP Banten merupakan wujud koordinasi dan sinergi yang baik antar Aparat Penegak Hukum,” ujar Aim.

DJP Banten juga melakukan koordinasi dengan Bea Cukai terkait tempat penimbunan berikat dan Ditjen Imigrasi untuk pencegahan terhadap tersangka.

Empat dari lima tersangka diketahui merupakan warga negara asing.

DJP menegaskan penindakan tersebut menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum perpajakan guna memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang patuh sekaligus mengamankan penerimaan negara.

Penulis :
Aditya Yohan