
Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah menyusun Undang-Undang Perubahan Iklim sebagai upaya mendukung pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan dengan mengedepankan perlindungan hak kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
Direktur Adaptasi Perubahan Iklim KLH Franky Zamzani mengatakan regulasi tersebut akan memuat pasal mengenai keadilan iklim karena Indonesia sebagai negara kepulauan dinilai sangat rentan terdampak perubahan iklim.
"Di dalam UU Perubahan Iklim itu akan ada pasal tentang keadilan iklim karena Indonesia sebagai negara kepulauan sangat rentan terdampak perubahan iklim," ungkap Franky.
Perlindungan Kelompok Rentan Jadi Fokus
Franky menegaskan penanganan perubahan iklim memerlukan kolaborasi seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun sektor lainnya.
Ia menyebut pemerintah tidak hanya berfokus pada mitigasi perubahan iklim, tetapi juga terus melakukan adaptasi kebijakan untuk menghadapi dampak yang semakin luas.
Menurut Franky, hingga saat ini Indonesia belum memiliki payung hukum perubahan iklim yang benar-benar inklusif.
"Selama ini kita belum memiliki payung hukum tentang perubahan iklim yang benar-benar inklusif, oleh karena itu, pemerintah terus berupaya menyusun kebijakan yang berpihak kepada kelompok rentan," katanya.
Paradigma Pembangunan Dinilai Harus Berubah
Chief Executive Officer Indonesia Ocean Justice Initiative Achmad Santosa menilai paradigma pembangunan yang hanya mengejar pertumbuhan ekonomi tanpa memperhatikan keadilan sosial dapat memicu dampak negatif terhadap demokrasi, tata kelola pemerintahan, dan supremasi hukum.
Santosa mengatakan penyusunan UU Perubahan Iklim perlu menjadi pengungkit lahirnya regulasi lain, termasuk penguatan Undang-Undang Kebencanaan.
Ia juga menyarankan substansi perlindungan anak dimasukkan dalam penguatan kebijakan kebencanaan nasional.
"Perubahan paradigma pembangunan ekonomi menjadi kunci untuk mengatasi dampak krisis iklim terhadap migrasi, pekerja rentan, perempuan, dan anak-anak," ujar Santosa.
Santosa menambahkan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan lingkungan terus diperkuat di Indonesia.
Ia menyebut penguatan agenda perlindungan lingkungan mendapat dukungan dari berbagai pihak mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR, DPD, kementerian, hingga tokoh pemerintahan yang mendukung terbitnya UU Perubahan Iklim.
- Penulis :
- Arian Mesa





