HOME  ⁄  Nasional

Dua Tersangka Pembalakan Liar di TWA Mangolo Ditangkap, Kemenhut Sita Puluhan Kayu Ulin

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Dua Tersangka Pembalakan Liar di TWA Mangolo Ditangkap, Kemenhut Sita Puluhan Kayu Ulin
Foto: Petugas Kemenhut mengamankan barang bukti pembalakan liar di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mangolo, Sulawesi Tenggara, Kamis 30/4/2026 (sumber: ANTARA/HO-Kemenhut)

Pantau - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan dua tersangka berinisial ES dan AA dalam kasus pembalakan liar di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mangolo setelah diduga menebang sekitar 23 pohon dalam kurun waktu tiga hari.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan aktivitas ilegal tersebut merupakan pelanggaran serius karena terjadi di kawasan konservasi yang memiliki fungsi perlindungan.

“Kawasan konservasi memiliki mandat perlindungan yang tidak bisa ditawar. Penegakan hukum harus memberi pesan jelas bahwa mengambil hasil hutan secara ilegal di kawasan konservasi adalah pelanggaran serius terhadap kepentingan publik. Negara berpihak kepada masyarakat, kepada satwa yang kehilangan ruang hidup, dan kepada generasi mendatang yang berhak mewarisi hutan yang tetap utuh,” ungkap Dwi.

Petugas mengamankan barang bukti berupa puluhan batang kayu olahan jenis ulin dari lokasi kejadian.

Selain kayu olahan, petugas juga menyita dua parang dan dua gergaji yang diduga digunakan untuk aktivitas penebangan liar di kawasan konservasi tersebut.

Patroli Petugas Ungkap Aktivitas Penebangan Liar

Kasus tersebut bermula saat petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Tenggara melakukan patroli rutin pada 30 April 2026 di kawasan TWA Mangolo.

Dalam patroli itu, petugas menemukan tumpukan kayu di sekitar Bendungan Sakuli yang berada dekat kawasan konservasi.

Karena asal-usul kayu dinilai mencurigakan, petugas kemudian menelusuri area hutan di sekitar lokasi.

Saat penelusuran berlangsung, petugas mendengar suara chainsaw atau gergaji mesin dari arah dalam kawasan konservasi.

Suara tersebut mengarahkan petugas pada dugaan aktivitas pembalakan liar di kawasan TWA Mangolo.

Petugas kemudian menemukan tersangka ES sedang mengolah kayu hasil tebangan di dalam kawasan konservasi.

Ketika ES dibawa keluar lokasi, petugas kembali mendengar suara gergaji dari arah lain di kawasan hutan.

Petugas lalu menemukan tersangka AA yang sedang bersiap meninggalkan lokasi kejadian.

Dari pemeriksaan awal di lapangan, AA mengakui tumpukan kayu di sekitar Bendungan Sakuli merupakan miliknya.

Kedua tersangka kemudian diamankan ke Kantor Pos Kendari Seksi Wilayah I Makassar Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik Dalami Dugaan Pemanfaatan Kayu untuk Ekonomi

Dalam pemeriksaan penyidik, ES mengaku melakukan penebangan liar untuk kebutuhan renovasi rumah.

Penyidik juga mendalami informasi bahwa ES sebelumnya pernah mendapat pembinaan terkait aktivitas pengolahan kayu di kawasan TWA Mangolo pada 2025.

Sementara itu, tersangka AA mengaku kayu hasil tebangan tersebut rencananya akan diperdagangkan.

Pengakuan tersebut memperkuat dugaan adanya pemanfaatan hasil hutan secara ilegal untuk kepentingan ekonomi.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi Kementerian Kehutanan Ali Bahri menegaskan patroli lapangan memiliki peran penting dalam mendeteksi pelanggaran di kawasan konservasi.

“Perkara ini menunjukkan bahwa patroli di tingkat tapak sangat menentukan. Petugas BKSDA Sulawesi Tenggara membaca tanda-tanda awal di lapangan yaitu ada tumpukan kayu di sekitar Bendungan Sakuli, lalu suara chainsaw (gergaji mesin) terdengar dari dalam kawasan. Dari penelusuran itu, petugas menemukan aktivitas penebangan liar, kayu olahan, parang, dan chainsaw yang diduga digunakan di kawasan TWA Mangolo,” kata Ali.

Ali menegaskan Balai Gakkumhut Sulawesi akan memproses perkara tersebut secara serius.

Pihaknya juga memperkuat sinergi dengan BKSDA Sulawesi Tenggara dan instansi terkait agar pelanggaran di kawasan konservasi dapat cepat terdeteksi dan tidak terulang kembali.

Penulis :
Arian Mesa