
Pantau - Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Palopo, Sulawesi Selatan, melakukan deteksi dini dan pencegahan keberangkatan pekerja migran Indonesia atau PMI nonprosedural melalui program Desa Binaan Imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Palopo Yogie Kashogi mengatakan program tersebut menjadi salah satu langkah untuk mencegah praktik tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana penyelundupan manusia.
“Sekarang sudah ada Desa Binaan Imigrasi, itu salah satu cara kami mencegah PMI nonprosedural, TPPO dan TPPM,” ungkapnya.
Program Desa Binaan Imigrasi mulai dijalankan sejak 2023 dan hingga kini telah terbentuk sembilan desa binaan di lima wilayah kerja.
Wilayah tersebut meliputi Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Toraja Utara.
Desa Binaan Dipilih dari Wilayah dengan Permohonan Paspor Tinggi
Yogie menjelaskan desa binaan dipilih berdasarkan tingginya jumlah permohonan paspor di suatu wilayah.
Toraja Utara saat ini memiliki dua desa binaan, sedangkan Kota Palopo menjadi wilayah dengan jumlah desa binaan terbanyak, yakni empat desa.
Sementara itu, Kabupaten Luwu Timur, Luwu, dan Luwu Utara masing-masing memiliki satu desa binaan.
Melalui program tersebut, Imigrasi Palopo memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyaluran PMI ilegal dan pentingnya menggunakan jalur resmi.
Petugas Pimpasa Diterjunkan ke Desa
Imigrasi Palopo juga menempatkan petugas imigrasi pembina desa atau Pimpasa di setiap desa binaan.
Petugas tersebut bertugas menjalankan pembinaan keimigrasian sekaligus menjadi penghubung antara imigrasi dan masyarakat.
“Pimpasa ini seperti Bhabinkamtibmas kalau di Polri, juga berfungsi sebagai penghubung imigrasi dengan masyarakat,” kata Yogie.
Selain edukasi hukum, program tersebut juga bertujuan mempermudah akses layanan keimigrasian seperti pembuatan paspor dan mendorong masyarakat aktif melaporkan dugaan tindak pidana terkait migrasi ilegal.
“Mudah-mudahan dengan adanya desa binaan imigrasi kami bisa memberikan informasi kepada masyarakat terkait mencegah PMI non prosedural dan diarahkan untuk jalur formal,” ujarnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan





