HOME  ⁄  Nasional

KemenHAM Gelar Uji Publik Perdana Revisi UU HAM Bersama Masyarakat Sipil

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

KemenHAM Gelar Uji Publik Perdana Revisi UU HAM Bersama Masyarakat Sipil
Foto: (Sumber : Wakil Menteri HAM Mugiyanto dalam gelar uji publik perdana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bersama masyarakat sipil di Yogyakarta, Selasa (19/5/2016). ANTARA/HO-KemenHAM.)

Pantau - Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menggelar uji publik perdana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bersama masyarakat sipil di Yogyakarta sebagai upaya memperbarui regulasi HAM agar lebih relevan dengan perkembangan zaman.

Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan pelibatan masyarakat sipil menjadi bagian penting dalam penyusunan revisi UU HAM agar aturan yang dihasilkan lebih partisipatif dan menjawab kebutuhan masyarakat.

“Karena masyarakat inilah nanti yang mendapatkan manfaat atau terkena dampak dari diundangkannya undang-undang hak asasi manusia,” kata Mugiyanto dalam keterangannya di Yogyakarta.

Menurut Mugiyanto, revisi UU HAM menjadi kebutuhan mendesak karena regulasi tersebut belum diperbarui selama sekitar 27 tahun, sementara persoalan HAM terus berkembang.

Ia menilai perkembangan teknologi, relasi bisnis, hingga tantangan baru di bidang hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya membutuhkan penguatan regulasi yang lebih adaptif.

KemenHAM Dorong Regulasi Lebih Adaptif

Kementerian HAM mendorong revisi UU HAM dapat mempertegas tanggung jawab negara maupun korporasi dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.

Mugiyanto berharap pembahasan revisi UU HAM bersama DPR RI dapat dilakukan secara partisipatif sepanjang 2026 melalui berbagai forum konsultasi publik.

Uji publik tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Tengah Mustafa Beleng, Kepala Biro SDM, Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana Edwin A Purba, tim tenaga ahli Kementerian HAM, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil.

Revisi UU HAM Akan Dibahas Bersama DPR

Setelah proses uji publik selesai, Kementerian HAM akan melanjutkan tahapan administrasi melalui mekanisme Panitia Antar Kementerian.

Selanjutnya, draf revisi akan diserahkan kepada Kementerian Hukum untuk proses praharmonisasi dan harmonisasi.

Rancangan revisi UU HAM kemudian akan diajukan kepada Presiden guna memperoleh Surat Presiden sebelum dibahas bersama DPR melalui rapat dengar pendapat yang juga melibatkan masyarakat sipil.

Penulis :
Aditya Yohan