
Pantau - Kantor Wilayah Imigrasi Sulawesi Selatan mengusulkan pendirian Kantor Imigrasi di Kabupaten Toraja untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian sekaligus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap warga negara asing di wilayah Toraja dan sekitarnya.
Usulan tersebut disampaikan Kepala Kanwil Imigrasi Sulsel Friece Sumolang saat bertemu Wakil Bupati Toraja Utara Andrew Branch Silabi di ruang kerja Wakil Bupati Toraja Utara pada Rabu, 20 Mei 2026.
Friece menjelaskan Kantor Imigrasi Toraja nantinya akan melayani tiga wilayah kerja yakni Tanah Toraja, Toraja Utara, dan Enrekang.
Menurut Friece, keberadaan Kantor Imigrasi Toraja diperlukan karena kondisi geografis Sulawesi Selatan memiliki jarak antardaerah yang cukup jauh.
Saat ini masyarakat Toraja Utara yang ingin mengurus paspor harus menuju Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo.
Perjalanan dari Toraja Utara ke Palopo memerlukan waktu lebih dari dua jam melalui jalur pegunungan dengan medan menanjak dan menurun.
Sementara masyarakat Tanah Toraja dan Enrekang harus mengurus layanan keimigrasian ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare yang berjarak sekitar empat jam perjalanan darat.
Friece menyebut kondisi tersebut membuat pelayanan keimigrasian menjadi kurang efisien bagi masyarakat.
“Pendirian Kantor Imigrasi Toraja bertujuan mendekatkan pelayanan sekaligus mempermudah akses masyarakat,” ungkap Friece.
Ia berharap kehadiran kantor imigrasi baru dapat memaksimalkan pengurusan paspor, pengawasan orang asing, dan penegakan hukum.
Menurutnya, Toraja merupakan destinasi wisata internasional sehingga membutuhkan dukungan pelayanan keimigrasian yang lebih optimal.
Target Pembangunan Diproses Tahun Depan
Friece menyampaikan Kanwil Imigrasi Sulsel menargetkan pembangunan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Toraja dapat mulai diproses tahun depan apabila usulan disetujui tahun ini.
Ia mengatakan saat ini rencana pembangunan masih dalam tahap pengusulan kepada pemerintah daerah Tanah Toraja.
Kanwil Imigrasi Sulsel saat ini memiliki enam unit pelaksana teknis.
Unit tersebut terdiri atas lima kantor imigrasi dan satu rumah detensi imigrasi.
Kantor imigrasi di bawah Kanwil Imigrasi Sulsel meliputi Kantor Imigrasi Makassar, Parepare, Palopo, dan Bantaeng.
Pemkab Toraja Utara Sambut Positif Usulan
Wakil Bupati Toraja Utara Andrew Branch Silabi menyambut baik usulan pendirian Kantor Imigrasi Toraja.
Andrew menilai kehadiran kantor imigrasi akan memudahkan masyarakat karena tidak perlu lagi melakukan perjalanan jauh atau turun gunung untuk mengurus paspor.
“Mayoritas warga Toraja yang beragama Kristen banyak mengurus paspor untuk keperluan wisata dan perjalanan rohani ke Yerusalem, Israel,” kata Andrew.
Ia menilai keberadaan kantor imigrasi baru akan membantu masyarakat menghemat waktu dan memperoleh pelayanan yang lebih maksimal.
Secara terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo Yogie Kashogi mengatakan Toraja Utara selama ini masuk dalam wilayah kerja pelayanan Kantor Imigrasi Palopo.
Yogie menyebut Toraja Utara termasuk wilayah dengan jumlah permohonan paspor yang tinggi.
Untuk mendekatkan layanan, Kantor Imigrasi Palopo rutin mengadakan program Eazy Passport setiap bulan di Toraja Utara.
Program tersebut menyediakan kuota 50 pemohon paspor setiap pelaksanaan.
Namun jumlah pemohon di Toraja Utara sering kali melebihi kuota yang tersedia.
Selain pelayanan paspor, Toraja Utara juga menjadi Desa Binaan Imigrasi dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Hal itu dilakukan karena banyak warga Toraja Utara bekerja sebagai pekerja migran termasuk di sektor perkapalan dan pekerjaan lainnya di luar daerah maupun luar negeri.
- Penulis :
- Shila Glorya





