
Pantau - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan penyesuaian pembidangan dan pembagian tugas Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan wajib dikonsultasikan kepada DPR RI sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menurut Misbakhun, konsultasi tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan serta penguatan akuntabilitas kelembagaan.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 63 Ayat (5) dan Pasal 7 Angka 37 UU P2SK yang menyebut pembagian tugas, kewenangan, tata tertib, dan tata cara pelaksanaan tugas Dewan Komisioner LPS ditetapkan melalui Peraturan Dewan Komisioner setelah dikonsultasikan dengan DPR RI.
Pernyataan tersebut disampaikan Misbakhun saat memimpin rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Lembaga Penjamin Simpanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 19 Mei 2026.
Komisi XI Tekankan Mekanisme Check and Balance
Misbakhun mengatakan konsultasi dengan DPR diperlukan sebagai bagian dari mekanisme check and balance dalam perubahan kelembagaan.
"Untuk itu kami di Komisi XI memandang bahwa penyesuaian pembidangan dan pembagian tugas Dewan Komisioner LPS yang diatur dalam peraturan Dewan Komisioner LPS merupakan materi yang berdasarkan amanat Undang-Undang P2SK," ujar Misbakhun.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menilai mekanisme tersebut penting agar perubahan kelembagaan berjalan secara transparan dan akuntabel.
Rapat kerja tersebut membahas penyesuaian pembidangan dan pembagian tugas Dewan Komisioner LPS sebagai bagian dari transformasi kelembagaan.
LPS Siapkan Transformasi Organisasi
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menjelaskan LPS tengah menyiapkan transformasi kelembagaan untuk menyesuaikan mandat baru dari UU P2SK.
Menurut Anggito, perubahan organisasi diperlukan agar LPS mampu menjalankan tugas tambahan secara optimal, terutama terkait penguatan mitigasi risiko dan persiapan implementasi penjaminan polis.
Ia mengakui selama ini masih terdapat tumpang tindih pembagian tugas antarpejabat di internal LPS.
"Nah, selama ini memang kami mengevaluasi bahwa pembagian ini masih campur aduk. Kami ingin menyampaikan bahwa tujuan dari pembagian tugas ini semata-mata untuk optimalisasi dari organisasi supaya dapat mendukung tugas dan tujuan didirikannya LPS," kata Anggito.
Karena itu, pembaruan regulasi dilakukan untuk memperjelas pemisahan fungsi strategis, fungsi inti atau core business, dan dukungan manajemen.
Mandat Baru LPS Pascaterbitnya UU P2SK
Melalui UU P2SK, LPS kini tidak hanya menjalankan fungsi penjaminan simpanan bank dan resolusi bank gagal.
LPS juga memperoleh mandat baru dalam menjaga stabilitas sektor keuangan secara lebih komprehensif.
Restrukturisasi pembagian tugas dinilai penting untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menghadapi tantangan baru di sektor keuangan.
- Penulis :
- Leon Weldrick





