
Pantau - DPR RI resmi menyetujui laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atas Evaluasi Perubahan Kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dalam rapat tersebut, Saan Mustopa meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap laporan Baleg DPR RI atas Evaluasi Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026.
“Apakah laporan Badan Legislasi DPR RI atas Evaluasi Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 dapat disetujui?” tanya Saan Mustopa dalam rapat paripurna.
Seluruh peserta sidang kemudian menyatakan persetujuan terhadap laporan tersebut.
Empat RUU Baru Masuk Prolegnas Prioritas
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan evaluasi dilakukan bersama Kementerian Hukum RI dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI melalui rapat kerja pada 15 April 2026.
Bob Hasan mengatakan salah satu perubahan penting dalam evaluasi tersebut ialah perubahan status RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Omnibus Law).
RUU tersebut sebelumnya merupakan usul inisiatif pemerintah, namun dalam Perubahan Ketiga Prolegnas RUU Tahun 2025–2029 berubah menjadi usul inisiatif DPR.
Selain itu, Baleg DPR RI juga memasukkan empat RUU baru sebagai inisiatif DPR dalam Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas Tahun 2026.
Empat RUU tersebut meliputi RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Profesi Kurator, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Omnibus Law).
Sejumlah Judul dan Status RUU Berubah
Baleg DPR RI turut mengubah sejumlah judul RUU dalam daftar prioritas.
RUU tentang Pelelangan Aset diubah menjadi RUU tentang Perlelangan.
Sementara itu, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat diubah menjadi RUU tentang Masyarakat Adat.
Dua RUU lainnya juga mengalami perubahan status dari usul inisiatif pemerintah menjadi usul inisiatif DPR.
Dua RUU tersebut yakni RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.
Bob Hasan menegaskan evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 tidak membahas dan tidak mencantumkan daftar RUU kumulatif terbuka.
“Berdasarkan hasil rapat kerja Baleg DPR RI bersama Kementerian Hukum RI dan Panitia Penyusunan Undang-Undang DPD RI disepakati jumlah Prolegnas RUU Prioritas Perubahan Kedua Tahun 2026 sebanyak 68 RUU,” ujar Bob Hasan.
Dalam kesempatan yang sama, DPR RI juga menyepakati Perubahan Ketiga Prolegnas RUU Tahun 2025–2029 sebanyak 198 RUU.
- Penulis :
- Shila Glorya





