HOME  ⁄  Nasional

Semua Fraksi DPR Sepakat RUU Perubahan UU Polri Dibahas

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Semua Fraksi DPR Sepakat RUU Perubahan UU Polri Dibahas
Foto: Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 20/5/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memimpin pengambilan keputusan terhadap RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Seluruh fraksi di DPR RI menyetujui RUU Perubahan UU Polri untuk ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI setelah mendengarkan pandangan fraksi yang sebelumnya disampaikan secara tertulis.

DPR Setujui RUU Perubahan UU Polri Jadi Usul Inisiatif

Dalam rapat paripurna tersebut, Saan Mustopa meminta persetujuan forum terkait penetapan RUU menjadi usul inisiatif DPR RI.

“Apakah RUU Usul Inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?,” ujar Saan Mustopa.

Seluruh peserta rapat paripurna kemudian menyatakan persetujuan terhadap usul tersebut.

Sejumlah fraksi menilai revisi UU Polri diperlukan karena undang-undang tersebut telah berlaku lebih dari dua dekade dan perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum nasional, termasuk hadirnya KUHP baru dan KUHAP baru.

Fraksi Soroti Reformasi hingga Pengawasan Polri

Fraksi Partai Gerindra menekankan pentingnya reformasi kultural Polri yang humanis, transparan, dan menjamin perlindungan hak asasi manusia.

Fraksi Gerindra juga mendorong penguatan kapasitas sumber daya manusia Polri serta penguatan kewenangan Kompolnas sebagai instrumen checks and balances eksternal.

Fraksi PKB menilai perkembangan teknologi informasi dan dinamika geopolitik global menuntut Polri lebih adaptif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Fraksi PKB juga menyoroti perlunya perbaikan kultur aparat dan revitalisasi tata kelola sumber daya manusia kepolisian.

Fraksi PAN menilai revisi UU Polri harus diselaraskan dengan pembaruan hukum nasional melalui KUHP dan KUHAP baru.

Fraksi PAN juga menekankan pentingnya penguatan kewenangan Kompolnas agar pengawasan eksternal terhadap Polri berjalan efektif.

Fraksi PKS menegaskan pembahasan revisi UU Polri harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan melibatkan partisipasi masyarakat.

Fraksi PKS juga menekankan pentingnya mengembalikan fungsi dasar Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang menjunjung supremasi hukum serta HAM.

Fraksi PDI Perjuangan menyoroti pentingnya pembatasan penempatan personel Polri di luar institusi kepolisian agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Fraksi PDIP juga meminta pembahasan RUU membuka ruang partisipasi publik yang bermakna pada setiap tahapannya.

Fraksi NasDem menekankan pentingnya modernisasi teknologi kepolisian dan penguatan pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum.

Fraksi NasDem mengingatkan perluasan kewenangan Polri harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak terjadi overlapping kewenangan dengan institusi lain.

Fraksi Demokrat memandang reformasi kepolisian merupakan agenda besar bangsa untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri.

Fraksi Demokrat juga menegaskan kewenangan aparat harus tetap dikendalikan agar tidak menimbulkan tindakan sewenang-wenang.

Saan Mustopa Apresiasi Kehadiran Anggota Dewan

Setelah pengambilan keputusan, Saan Mustopa menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPR yang mengikuti rapat paripurna.

“Selaku pimpinan rapat kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada para anggota Dewan atas keikutsertaan dalam mengikuti rapat paripurna Dewan hari ini,” kata Saan Mustopa.

Penulis :
Shila Glorya