
Pantau - Kantor Wilayah Imigrasi Sulawesi Selatan menemukan dua warga negara asing (WNA) menggunakan KTP Indonesia untuk mengurus paspor dan meminta dinas kependudukan lebih selektif dalam memberikan data identitas kependudukan.
Kepala Kanwil Imigrasi Sulsel Friece Sumolang mengatakan temuan tersebut melibatkan WNA asal Filipina dan Malaysia yang mencoba membuat paspor Indonesia di wilayah Sulawesi Selatan.
“Terkait dengan penyalahgunaan paspor ini, ada beberapa kali percobaan dari warga negara Filipina dan Malaysia untuk membuat paspor Indonesia. Ini tentunya diharapkan peran Dukcapil harus kuat memberikan data kependudukan baik itu KTP yang baru,” kata Friece saat beraudiensi dengan Bupati Toraja Utara, Rabu.
Dua WNA Terdeteksi Gunakan KTP Indonesia
Friece menjelaskan kasus tersebut terdeteksi di Kantor Imigrasi Palopo dan Pare-Pare.
WNA Filipina diketahui mencoba mengurus paspor Indonesia di Imigrasi Palopo, sedangkan WNA Malaysia terdeteksi di Imigrasi Pare-Pare.
Menurut Friece, kasus serupa juga pernah ditemukan di Makassar.
Ia menyebut sebagian kasus terjadi karena warga Sulawesi Selatan yang bekerja di luar negeri kemudian menetap dan memperoleh kewarganegaraan negara lain, namun tidak melepas status WNI.
“Sehingga ketika dia datang ke Sulsel dikira masih WNI, apalagi bisa berbahasa daerah setempat. Kebanyakan kejadian WNA punya KTP itu demikian, termasuk WNA Malaysia yang di Pare-Pare itu,” ungkapnya.
Imigrasi dan Dukcapil Perkuat Kolaborasi
Sementara itu, untuk kasus WNA Filipina berinisial RA dipastikan merupakan warga negara Filipina yang menikah dengan warga negara Indonesia.
“Kalau yang Filipina ini kasusnya karena perkawinan,” ujar Friece.
Imigrasi Sulsel kini memperkuat koordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk mencegah penyalahgunaan identitas kependudukan.
Friece menegaskan pihaknya rutin melakukan pertukaran data dengan dukcapil setiap ada pengajuan paspor guna memastikan validitas identitas pemohon.
“Kami tidak menyalahkan disdukcapil, kami berkolaborasi dan sinergi, kami juga memberikan informasi bahwa ada data kependudukan yang diberikan kepada orang yang tidak berhak,” katanya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





