HOME  ⁄  Nasional

Menteri PPPA Jadikan Harkitnas Momentum Perkuat Komitmen Lawan Kekerasan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Menteri PPPA Jadikan Harkitnas Momentum Perkuat Komitmen Lawan Kekerasan
Foto: (Sumber : Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA.)

Pantau - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 menjadi momentum untuk memperkuat komitmen melawan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Pada momentum Harkitnas ke-118, kita meneguhkan komitmen melalui Ikrar Bersama Bangkit Lawan Kekerasan dengan semangat kami tidak mau menjadi korban dan tidak mau menjadi pelaku kekerasan,” ungkap Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Arifah mengatakan kebangkitan bangsa harus dimulai dari keberanian melindungi sesama dari tindakan kekerasan, perundungan, pelecehan, diskriminasi, hingga penyalahgunaan kekuasaan.

Kekerasan Disebut Ancam Masa Depan Indonesia Emas 2045

Menurut Arifah, kekerasan bukan hanya berdampak pada kondisi fisik korban, tetapi juga memengaruhi aspek psikologis, sosial, dan ekonomi masyarakat.

“Dampak buruknya tidak hanya menyerang fisik korban, tetapi juga aspek psikologis, sosial, dan ekonomi. Hal ini utamanya menimpa perempuan dan anak,” ujarnya.

Ia menambahkan tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat memengaruhi ketahanan nasional dan menghambat terwujudnya visi Indonesia Emas 2045.

Berdasarkan data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024, sebanyak satu dari empat perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual sepanjang hidupnya.

Sementara itu, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 mencatat satu dari dua anak usia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan dalam berbagai bentuk.

Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi Perempuan dan Anak

Arifah menegaskan pemerintah memiliki komitmen kuat untuk melindungi perempuan dan anak melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945.

Namun demikian, ia menilai upaya tersebut membutuhkan dukungan dan komitmen seluruh pihak agar kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dihentikan.

“Negara memiliki komitmen kuat untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan,” kata Arifah.

Penulis :
Aditya Yohan