
Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan calon murid berusia di bawah tujuh tahun tetap dapat masuk Sekolah Dasar (SD) sepanjang dinyatakan siap mengikuti proses pembelajaran.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan kebijakan tersebut diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” kata Gogot usai kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Jakarta Pusat, Kamis.
Ia menjelaskan calon murid SD berusia 6 tahun hingga minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan dapat diterima apabila memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
Wajib Lampirkan Surat Keterangan Psikolog
Gogot menegaskan kesiapan anak harus dibuktikan melalui surat keterangan dari ahli yang memiliki otoritas, seperti psikolog.
“Jadi harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya di daerah setempat, pasti tahu ya siapa yang paling punya otoritas atau siapa yang tahu, kemudian bisa diterima di sekolah. Jadi tidak harus usianya 7 tahun,” ujarnya.
Menurut dia, kebijakan tersebut dibuat agar usia tidak menjadi satu-satunya syarat dalam penerimaan murid baru di tingkat SD.
DPR Apresiasi Pelonggaran Aturan Usia
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah mengapresiasi kebijakan baru Kemendikdasmen terkait pelonggaran batas usia masuk SD.
Ia mengatakan sebelumnya banyak masyarakat mengeluhkan anak-anak yang gagal melanjutkan pendidikan karena terkendala faktor usia.
“Terkait usia peserta didik, Pak Menteri kalau tidak salah sudah memberikan keringanan yang terkait usia tidak lagi harus tujuh tahun. Jadi, kami berterima kasih, mengapresiasi atas kebijakan yang diluncurkan terkait dengan usia,” kata Himmatul.
Menurut dia, aturan tersebut juga sedang dimasukkan dalam pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
“Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan,” ujarnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





