
Pantau - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Baitul Mal Aceh mendukung penguatan dan pengembangan pengelolaan zakat di Aceh melalui harmonisasi perubahan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018.
Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid mengapresiasi pengelolaan zakat di Aceh yang dinilai berada di garis terdepan secara nasional serta menyambut baik rencana pengesahan perubahan qanun tersebut.
Sodik menilai penguatan tata kelola zakat perlu dilakukan secara profesional, modern, dan berdampak guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperbesar peran zakat dalam pembangunan umat.
“Kita harus sama seriusnya dalam mengelola dana umat. Karena kekuatan ekonomi sangat menentukan,” kata Sodik dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Baznas Tekankan Pentingnya Transparansi dan Komunikasi
Sodik menyebut Aceh telah menunjukkan perkembangan positif dalam pengelolaan zakat sehingga langkah berikutnya yang perlu diperkuat adalah membangun komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan yang beroperasi di Aceh.
Menurutnya, perusahaan perlu didorong menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar pengelolaan dana umat semakin optimal.
“Kuncinya adalah silaturahmi dan komunikasi. Tidak cukup hanya mengandalkan aturan, tetapi juga membangun kepercayaan. Karena itu profesionalisme dan transparansi juga menjadi sangat penting,” ujarnya.
Baznas RI juga mengaku akan terus berkomunikasi dengan kementerian terkait serta para pemimpin perusahaan nasional agar optimalisasi zakat perusahaan dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) dapat terus meningkat.
Baitul Mal Aceh Dorong Penguatan Kelembagaan
Sementara itu, Ketua Badan Baitul Mal Aceh Mudawali Ibrahim mengapresiasi dukungan Baznas RI terhadap penguatan pengelolaan zakat di Aceh melalui harmonisasi perubahan qanun.
Mudawali mengatakan perubahan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 bertujuan meningkatkan independensi kelembagaan, fleksibilitas pengelolaan keuangan zakat, serta penguatan kewenangan dalam penyaluran zakat.
Menurutnya, perubahan tersebut diharapkan membuat penyaluran zakat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami turut meminta dukungan Baznas RI dan kementerian terkait untuk mempercepat fasilitasi dan rekomendasi perubahan qanun tersebut, serta penguatan kompetensi amil melalui pelatihan dan sertifikasi agar profesionalisme pengelolaan zakat di seluruh kabupaten dan kota di Aceh semakin meningkat,” kata Mudawali Ibrahim.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan






