
Semarang, 20 Mei 2026 - Bea Cukai tegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal melalui penindakan sindikat produksi dan penimbunan pita cukai palsu di wilayah Jawa Tengah.
Pada Selasa (19/05/2026), Tim Satgas Bea Cukai yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai Kudus, bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI melakukan penindakan serentak terhadap jaringan pembuat pita cukai ilegal di dua wilayah operasi, yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang. Penindakan ini merupakan hasil dari pengumpulan informasi yang mendalam terkait adanya aktivitas produksi barang kena cukai ilegal.
Di wilayah Kabupaten Jepara, tim menindak lima lokasi yang difungsikan sebagai tempat penimbunan dan pelekatan hologram, yang tersebar di Kecamatan Mayong, Kecamatan Batealit, dan Kecamatan Pecangaan. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 71 koli pita cukai diduga palsu, 3 koli pita cukai diduga palsu yang belum dilekati hologram, dan 2 unit mesin stamping foil.
Sementara itu, di wilayah Kota Semarang, penggerebekan dilakukan di tiga lokasi bangunan dan kamar kos di Kecamatan Gunungpati yang menjadi pusat percetakan. Petugas menyita 2 unit mesin cetak (model OLIVER 66 EZ dan OLIVER 258 E2Z), plat cetak pita cukai, 1 unit mesin pemotong kertas, 22 roll kertas stiker hologram, serta 1 map dokumen pemesanan pita cukai diduga palsu.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di Jepara, petugas mengamankan 15 orang yang sedang melakukan pelekatan hologram, sedangkan di Semarang diamankan 4 orang (1 pengendali percetakan, 2 karyawan, dan 1 sopir) beserta 1 unit mobil Innova Zenix K1704Q. Terhadap barang hasil penindakan dan 19 orang terperiksa saat ini telah dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keseluruhan rangkaian kegiatan penindakan terhadap jaringan produksi pita cukai ilegal di Jepara dan Semarang ini, Bea Cukai berhasil mencegah kebocoran penerimaan negara yang sangat masif. Berdasarkan perhitungan terhadap total barang bukti pita cukai diduga palsu yang berhasil diamankan dari kedua wilayah tersebut, operasi penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dengan estimasi nilai mencapai Rp570 miliar.
Selain itu, operasi penindakan ini juga berhasil mencegah potensi kerugian imateriel akibat peredaran barang kena cukai ilegal, seperti persaingan usaha yang tidak sehat, terganggunya keberlangsungan industri legal, hingga potensi bahaya keselamatan masyarakat akibat produk yang tidak terstandardisasi.
Seluruh rangkaian kegiatan penindakan berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali dengan dukungan pengamanan dari personel BAIS TNI.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum di bidang cukai sekaligus melindungi kepentingan masyarakat. “Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” tegasnya.
Djaka menambahkan bahwa keberhasilan pengawasan dan penindakan tidak terlepas dari sinergi antarinstansi serta peran aktif masyarakat. “Kami mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Bea Cukai dalam pengawasan dengan melaporkan indikasi peredaran barang ilegal di lingkungan sekitarnya melalui saluran pengaduan resmi,” ujarnya.
Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai sebagai bagian dari upaya melindungi penerimaan negara, mendukung industri yang patuh, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
- Penulis :
- Leon Weldrick





