HOME  ⁄  Nasional

BPOM Perketat Pengawasan Vape untuk Lindungi Generasi Muda dari Zat Adiktif

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

BPOM Perketat Pengawasan Vape untuk Lindungi Generasi Muda dari Zat Adiktif
Foto: (Sumber : Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar memberikan paparan dalam The 11th Indonesian Conference on Tobacco Control (ICTOH) 2026 yang digelar di Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (21/5/2026). ANTARA/HO - BPOM.)

Pantau - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memperkuat strategi pengawasan produk rokok elektronik atau vape melalui penguatan standardisasi, pembatasan kadar nikotin dan tar, serta kolaborasi lintas sektor guna melindungi generasi muda dari ancaman zat adiktif.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan Indonesia saat ini berada dalam kondisi “darurat perokok pemula” karena tingginya angka perokok aktif usia 10 hingga 18 tahun.

BPOM Soroti Lonjakan Pengguna Vape di Kalangan Remaja

Taruna Ikrar mengatakan prevalensi anak dan remaja yang merokok aktif mencapai 7,4 persen atau setara lebih dari 5 juta anak di Indonesia.

“Penggunaan rokok elektronik juga melonjak akibat narasi harm reduction yang dikampanyekan pihak industri. Padahal tidak ada bukti konklusif yang menyatakan rokok elektronik lebih aman dibanding rokok konvensional,” katanya.

Ia menegaskan keselamatan dan kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama karena vape tetap mengandung nikotin, zat toksik, dan zat karsinogenik yang dapat memicu ketergantungan.

Taruna juga mengungkapkan perangkat vape dalam sejumlah kasus disalahgunakan sebagai media penggunaan new psychoactive substances (NPS) dan zat berbahaya lainnya.

BPOM dan BNN Perkuat Pengawasan Produk Rokok Elektronik

BPOM memastikan pengawasan pascaperedaran produk tembakau dan rokok elektronik dilakukan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Untuk memperkuat sistem pengawasan, BPOM telah menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 18 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik serta Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat dan Zat Adiktif,” ujar Taruna.

BPOM juga mengembangkan sistem digital BPOM-WATCH atau Web-based Application for Tobacco Control Hub untuk memperkuat pemantauan kepatuhan pelaku usaha.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Supiyanto menyebut penyalahgunaan narkotika melalui vape sudah terjadi secara masif di Indonesia.

“Negara wajib segera hadir untuk menghentikan eksploitasi vape sebagai alat utama penyalahgunaan narkotika dengan cara melarang total peredaran vape di Indonesia,” kata Supiyanto.

Dosen Senior Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Putu Ayu Swandewi Astuti juga meminta penguatan regulasi dan pencegahan kolaborasi dengan industri rokok demi melindungi generasi muda.

“Generasi muda harus diberdayakan untuk berani ‘Say No’ terhadap semua produk adiktif,” ujarnya.

Penulis :
Aditya Yohan