
Pantau - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencopot penanda yang dipasang secara sepihak oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di sejumlah tenda jamaah calon haji di Arafah, Makkah.
Pencopotan dilakukan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak saat meninjau kesiapan tenda Arafah, Kamis (21/5/2026).
Kemenhaj juga menegur pihak syarikah yang membiarkan penanda tersebut terpasang di sejumlah tenda yang dikelola Rakeen dan Duyuful Bait.
Pada penanda yang ditempel di pintu masuk tenda, KBIHU bahkan mencantumkan logo syarikah sehingga terkesan sebagai penempatan resmi dari penyelenggara.
Kemenhaj Tegur KBIHU yang Kavling Tenda
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan pengaturan tenda jamaah sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenhaj dan tidak boleh dilakukan sepihak oleh KBIHU.
“Yang melakukan pengkavlingan ini adalah KBIHU. Mereka memilih tenda sendiri tanpa sepengetahuan dari Kementerian Haji dan Umrah. Yang tidak tertib tolong ditegur,” kata Dahnil.
Menurutnya, tindakan tersebut sangat merugikan jamaah calon haji karena berpotensi membuat sebagian jamaah tidak mendapatkan fasilitas tenda saat puncak ibadah haji.
Dahnil mengatakan persoalan serupa juga pernah terjadi pada penyelenggaraan haji tahun sebelumnya.
KBIHU Terancam Sanksi Tegas
Kemenhaj meminta pihak syarikah tidak membiarkan KBIHU mengatur sendiri penempatan jamaah baik di Arafah maupun Mina.
Ia menegaskan hanya Kementerian Haji dan Umrah yang memiliki otoritas untuk menentukan penempatan jamaah di tenda Arafah.
“Kasihan jamaah calon haji nanti. Ada yang tidak dapat tenda gara-gara mengatur sendiri. Semestinya yang mengatur kementerian,” ujar Dahnil.
Wamenhaj juga mengingatkan akan ada sanksi tegas bagi KBIHU yang melanggar aturan, termasuk ancaman pencabutan izin operasional.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





